Istana Bantah Isu Penolakan Kades Soal Alokasi Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih
Istana Bantah Isu Penolakan Kades Soal Dana Desa

Istana Bantah Isu Penolakan Kades Soal Alokasi Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara tegas membantah beredarnya kabar mengenai penolakan dari kepala desa terkait alokasi dana desa untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pernyataan ini disampaikan Prasetyo Hadi sebagai respons atas isu yang berkembang di masyarakat, di mana ia mempertanyakan sumber data tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan pembahasan serta sosialisasi sejak awal.

Pernyataan Resmi dari Mensesneg

"Tidak ada yang menolak. Di mana yang menolak, semua sudah dibicarakan sejak awal," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pengurangan dana desa, melainkan hanya menggeser alokasi peruntukannya, dengan tetap fokus pada kebutuhan desa. "Ini kan menggeser peruntukannya, bukan mengurangi dan fokus lokasinya kan juga di desa juga," katanya.

Menurut Prasetyo, pembangunan desa tidak semata-mata bergantung pada dana desa. Pemerintah memiliki berbagai program lain yang menyasar wilayah pedesaan, seperti revitalisasi dan renovasi sekolah, serta pembangunan jembatan. Ia menambahkan bahwa program-program tersebut tidak mengambil anggaran dari dana desa. "Itu tidak menggunakan dana desa, ya. Meskipun sebetulnya dana desa juga bisa jadi peruntukannya untuk ke sana juga," terang Prasetyo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Detail Alokasi Dana Desa 2026

Diketahui, pemerintah mengalokasikan 58,03 persen anggaran Dana Desa 2026 untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026.

"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34,57 triliun," bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026, dikutip di Jakarta, Rabu.

Pada Pasal 20 ayat (3), dijelaskan bahwa penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP berupa pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP. Pencairan Dana Desa untuk mendukung KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana. Adapun alokasi Dana Desa secara keseluruhan untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun.

Komitmen Pemerintah untuk Pembangunan Desa

Prasetyo memastikan bahwa kebijakan pergeseran alokasi dana desa ini tidak akan mengganggu proses pembangunan desa. Pemerintah juga berkomitmen menjaga keberlanjutan pembangunan desa, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan dana desa untuk penguatan ekonomi masyarakat melalui koperasi. "Tidak (mengganggu)," imbuhnya.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa isu penolakan kepala desa terhadap alokasi dana desa untuk Koperasi Merah Putih tidak berdasar. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung penguatan ekonomi desa tanpa mengurangi fokus pada pembangunan infrastruktur dan program lainnya di tingkat desa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga