Mensos Gus Ipul Lakukan Sidak, Temukan Ribuan Pegawai Absen Tanpa Keterangan
Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama bekerja usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Rabu (25/3). Kunjungan tak terduga ini dilakukan untuk memantau langsung kedisiplinan pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus bersilaturahmi dengan staf yang telah kembali bertugas.
Rapat Dinas Ungkap Angka Ketidakhadiran yang Mengkhawatirkan
Sebelum melakukan sidak, Gus Ipul beserta jajaran pimpinan Kemensos telah menggelar rapat dinas untuk mengevaluasi tingkat kehadiran pegawai pasca-libur panjang. Hasilnya cukup mengejutkan: dari total 46.090 aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kemensos, sebanyak 2.708 orang dinyatakan tidak hadir dan tanpa keterangan resmi.
"Jadi ini tanpa keterangan, tidak ada izin, tapi juga tidak absen. Ada 2.708 pegawai, cukup besar yang tanpa keterangan ini. Tentu Pak Sekjen beserta staf akan mendalami mengapa mereka tanpa keterangan," tegas Gus Ipul dalam keterangan resminya, Rabu (25/3/2026).
Detail Distribusi Pegawai dan Tindak Lanjut Tegas
Dari keseluruhan pegawai Kemensos, diketahui 3.683 orang bekerja dari kantor (work from office), 5.071 pegawai menerapkan sistem work from anywhere, dan 34.284 orang menjalani flexible working arrangement. Sisanya, yaitu 2.708 pegawai, tercatat absen tanpa alasan jelas di hari pertama kerja pasca-Lebaran.
Merespons temuan ini, Gus Ipul segera mengambil langkah tegas dengan mengadakan apel pembinaan khusus bagi para pegawai yang tidak hadir tersebut. Mereka diwajibkan hadir, baik secara luring maupun daring, untuk mendapatkan pengarahan langsung mengenai pentingnya disiplin kerja.
"Untuk itu kepada 2.708 orang yang sudah tercatat nama dan NIK-nya, semuanya wajib mengikuti apel besok jam 10 pagi dalam rangka pembinaan untuk mereka yang tidak hadir pada hari ini tanpa keterangan," jelasnya.
Sanksi Disiplin dan Pengawasan Ketat
Selain apel pembinaan, Gus Ipul tidak segan memberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat, tergantung tingkat pelanggaran.
"Ini perlu kami sampaikan, sekaligus sebagai pembelajaran buat seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Sosial bahwa kami punya pengawasan dan alat untuk mengukur tingkat kedisiplinan," tegas Mensos tersebut.
Lebih lanjut, sanksi juga bisa berbentuk pemotongan tunjangan kinerja sebesar 3% per hari ketidakhadiran bagi pegawai yang terbukti tidak disiplin. Gus Ipul menekankan bahwa penegakan aturan ini penting untuk menjaga integritas dan kinerja institusi.
Waspadai Risiko Gratifikasi dan Ajakan Pelaporan
Dalam kesempatan yang sama, Gus Ipul mengingatkan bahwa pelanggaran di sekitar hari raya tidak hanya terkait kehadiran, tetapi juga risiko menerima gratifikasi. Meski hingga saat ini belum ada laporan gratifikasi yang diterima pegawai Kemensos, ia mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam pengawasan.
"Saya mengundang semua pihak jika melihat atau menyaksikan pelanggaran di lingkungan Kementerian Sosial, silakan langsung laporkan kepada kami lewat command center, WA center, atau saluran pengaduan lain yang tersedia," pungkasnya.
Langkah proaktif Gus Ipul ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan akuntabilitas pegawai Kemensos, mendukung pelayanan publik yang lebih efektif pasca-momen liburan panjang.



