Gubernur Kaltim Bela Anggaran Mobil Dinas Rp 8,5 M: Untuk Jaga Marwah Daerah
Gubernur Kaltim Bela Anggaran Mobil Dinas Rp 8,5 M

Gubernur Kaltim Buka Suara Soal Anggaran Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud akhirnya memberikan penjelasan terkait anggaran sebesar Rp 8,5 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan mobil dinas. Dalam pernyataannya, Rudy menegaskan bahwa pengadaan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertujuan untuk menjaga marwah Kaltim sebagai daerah yang strategis.

Alasan Pengadaan Berdasarkan Kebutuhan Medan Ekstrem

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, sebelumnya telah menguraikan bahwa rencana pengadaan mobil dinas ini telah melalui pertimbangan matang. Dia menyebutkan bahwa kendaraan operasional tersebut diperlukan untuk menjangkau wilayah Kaltim yang memiliki karakteristik geografis ekstrem, seperti medan berat, berlumpur, dan berbatu.

"Pak Gubernur berkomitmen untuk memantau langsung setiap permasalahan di pelosok. Untuk mencapai titik-titik krusial dengan medan seberat itu, dibutuhkan kendaraan yang andal dan representatif," ujar Sri Wahyuni, seperti dilansir dari Antara.

Anggaran Rp 8,5 miliar ini ditujukan untuk pembelian mobil jenis SUV hybrid dengan kapasitas mesin 3.000 cc. Meskipun demikian, detail spesifik seperti merek, jumlah unit, dan waktu pembelian belum dijelaskan secara rinci.

Gubernur Rudy Mas'ud Klaim Masih Gunakan Mobil Pribadi

Dalam kesempatan terpisah, Gubernur Rudy Mas'ud mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Kaltim belum menyediakan mobil dinas untuknya. "Berkaitan dengan mobil, sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan kami mobil untuk di Kalimantan Timur, jadi tidak ada mobilnya. Mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi kami pergunakan," kata Rudy, seperti dilaporkan oleh detikKalimantan.

Rudy menekankan bahwa Kaltim, sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN), memerlukan kendaraan yang memadai untuk menerima tamu dari dalam dan luar negeri. "Kalimantan Timur adalah Ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga global. Masa iya kepala daerahnya pakai mobil kadarnya. Kita jaga marwahnya Kaltim," tegasnya.

Dia juga menambahkan bahwa pengadaan ini mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dengan fokus pada kualitas dan spesifikasi yang diperlukan, bukan sekadar harga.

Rencana Pengadaan Berdasarkan Data Resmi

Berdasarkan informasi dari situs Sirup Inaproc, terdapat rencana pengadaan kendaraan dinas jabatan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Rencananya, kendaraan yang akan dibeli adalah jenis jip 4x4 A/T dengan kapasitas mesin 3.346 cc berbahan bakar solar.

Pengadaan ini direncanakan dilakukan pada Mei 2026 melalui metode e-purchasing, dengan jumlah unit sebanyak satu. Pagu anggaran yang tercantum adalah Rp 2.952.380.480 atau sekitar Rp 2,9 miliar, yang menunjukkan perbedaan dengan angka Rp 8,5 miliar yang sebelumnya disebutkan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai keselarasan antara pernyataan resmi dan data anggaran yang tersedia, sehingga memerlukan klarifikasi lebih mendalam dari pihak terkait.