Pemerintah Indonesia memastikan akan membagikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan pemerintah. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pengertian Gaji ke-13
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan di luar gaji bulanan yang diberikan pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, penerima pensiun, serta penerima tunjangannya.
Sumber Dana
Dana untuk pembayaran gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi para aparatur negara dan pensiunan, terutama dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru atau persiapan lainnya. Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat memberikan manfaat optimal bagi penerima.



