Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dimulai pada Juni 2026. Kebijakan ini juga mencakup pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan ASN.
Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan
Penyaluran gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara serta pensiunan. PP tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk memberikan hak kepada para ASN dan pensiunan.
PT Taspen (Persero) selaku lembaga yang menangani pensiunan menyatakan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan akan mulai disalurkan paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026. Jadwal ini diharapkan dapat membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru atau kebutuhan lainnya.
Manfaat bagi Penerima
Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada ASN dan pensiunan. Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga dan perekonomian nasional semakin bergairah. Pemerintah juga mengimbau agar penerima menggunakan dana tersebut secara bijak.
Selain gaji ke-13, pemerintah juga akan menyalurkan THR bagi ASN dan pensiunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua tunjangan ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi para penerima.



