Gaji Dosen Non-ASN Hanya Rp 2,6 Juta, Ini Fakta di Baliknya
Gaji Dosen Non-ASN Hanya Rp 2,6 Juta, Ini Faktanya

Besaran gaji dosen di Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah seorang dosen Universitas Airlangga (Unair) membagikan kisahnya di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). Cenuk Widiayastrisna Sayekti, dosen tetap non-Aparat Sipil Negara (ASN) Unair, mengungkapkan bahwa ia hanya menerima gaji sebesar Rp 2,6 juta per bulan. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang yang membahas kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Kisah di Balik Gaji Dosen Non-ASN

Cenuk mengaku bahwa gaji tersebut jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama di kota besar seperti Surabaya. Ia menekankan bahwa sebagai dosen tetap, beban kerjanya tidak berbeda dengan dosen ASN, namun imbalan yang diterima sangat timpang. "Saya hanya mendapat Rp 2,6 juta per bulan, sementara rekan ASN mendapatkan lebih dari itu," ujarnya dalam persidangan.

Kondisi ini, menurut Cenuk, tidak hanya dialami dirinya sendiri, tetapi juga banyak dosen non-ASN di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta. Ia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan dosen non-ASN agar mereka dapat mengajar dengan tenang tanpa dibayangi masalah finansial.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak pada Kualitas Pendidikan

Rendahnya gaji dosen non-ASN dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pendidikan di Indonesia. Banyak dosen yang terpaksa mencari penghasilan tambahan di luar jam mengajar, sehingga fokus pada pengajaran dan penelitian menjadi berkurang. Hal ini dapat menurunkan mutu lulusan dan daya saing bangsa.

Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan bahwa jumlah dosen non-ASN di Indonesia mencapai puluhan ribu orang. Sebagian besar dari mereka menerima gaji di bawah standar kebutuhan hidup layak. Pemerintah sebenarnya telah mengupayakan berbagai program peningkatan kesejahteraan, namun implementasinya masih belum merata.

Respons Pemerintah dan Institusi

Menanggapi hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan akan mengevaluasi kebijakan penggajian dosen non-ASN. Sementara itu, pihak Unair belum memberikan komentar resmi terkait pernyataan Cenuk. Namun, beberapa kalangan menilai bahwa masalah ini memerlukan solusi sistemik, termasuk revisi undang-undang tentang dosen dan tenaga kependidikan.

Cenuk berharap pengakuannya di MK dapat menjadi titik awal perubahan. "Saya tidak ingin dosen lain mengalami hal yang sama. Kesejahteraan dosen harus diperbaiki demi masa depan pendidikan Indonesia," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga