Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dengan tegas menolak usulan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk meringankan biaya haji 2027 yang diusulkan mencapai Rp 107,3 juta. Menurut Said, kebijakan tersebut tidak tepat dari sisi syariat Islam karena ibadah haji diperuntukkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial.
Alasan Syariat dan Prioritas Sosial
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Said menjelaskan bahwa penggunaan APBN untuk biaya haji akan menimbulkan masalah syar'i. "Saya tidak pernah merekomendasikan hal yang seperti itu karena ya, problem syar'i-nya. Itu saja," ujarnya. Ia juga menyoroti masih banyaknya masyarakat miskin yang lebih membutuhkan bantuan pemerintah. "Kalau orang mau naik haji pakai APBN, lah yang miskin masih banyak ini. Masa kita suruh bantuin yang mampu? Jangan dong," tegasnya.
BPKH Diminta Optimalkan Dana Haji
Said mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengoptimalkan hasil pengelolaan dana haji guna menekan biaya yang harus dibayar jemaah. Dengan pengelolaan yang lebih baik, diharapkan biaya haji dapat ditekan tanpa membebani APBN.
Kenaikan Biaya Haji 2027 Dinilai Tidak Rasional
Di sisi lain, Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina menilai usulan kenaikan biaya haji 2027 tidak rasional. Kementerian Haji mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp 107.340.172,02, naik sekitar Rp 19.930.806 dari tahun sebelumnya. "Buat kami, kenaikan ini sangat tidak rasional. Nah tentu ini menjadi bahan evaluasi buat Komisi VIII maupun pimpinan agar Kemenhaji betul-betul memperbaiki apa yang sudah disampaikan kepada Komisi VIII," kata Selly.
DPR meminta pemerintah mengevaluasi usulan tersebut dan mencari solusi alternatif, seperti optimalisasi dana haji, agar biaya haji tetap terjangkau tanpa harus mengandalkan subsidi APBN.



