DPR Minta Pemerintah Kaji Dampak WFA bagi ASN yang Tak Bisa Kerja Fleksibel
DPR Minta Pemerintah Kaji Dampak WFA bagi ASN

DPR Minta Pemerintah Kaji Kebijakan Work From Anywhere Secara Mendalam

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk memikirkan nasib aparatur sipil negara (ASN) yang tidak dapat melakukan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Permintaan ini disampaikan menyusul rencana pemerintah menerapkan kebijakan WFA sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri tahun 2026.

WFA Dinilai Sebagai Pisau Bermata Dua

Deddy Sitorus, anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, menilai penerapan WFA perlu dikaji secara mendalam. "Penerapan WFA itu seperti pisau bermata dua, bisa menguntungkan dan sebaliknya juga dapat merugikan," kata Deddy kepada wartawan pada Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, WFA berpotensi meningkatkan produktivitas ASN di beberapa sektor karena menghindari kemacetan dan memberikan waktu untuk keluarga. Namun, dia mengingatkan bahwa kebijakan ini juga berisiko dianggap sebagai hari libur tambahan oleh pegawai.

Perlu Keadilan dan Sanksi yang Jelas

Deddy menekankan bahwa pemerintah harus memikirkan keadilan bagi ASN yang tidak bisa menikmati WFA. "Juga harus dipikirkan bagaimana keadilan bagi yang tidak bisa menikmati WFA. Perlu dirumuskan sanksi terhadap ASN yang saat WFA justru sama sekali tidak bekerja alias menganggap sebagai libur tambahan," ujarnya.

Dia menambahkan, jika maksudnya adalah libur tambahan, sebaiknya diumumkan secara terbuka agar publik memahami dampaknya.

WFA Bukan Alasan untuk Mengurangi Produktivitas

Ujang Bey, Kapoksi Komisi II DPR Fraksi NasDem, mengingatkan bahwa ASN harus tetap bekerja selama periode WFA. "Bagi ASN kelenturan kerja ini (fleksibilitas) jangan diartikan sebagai kerja 'leha-leha', melainkan bekerja di luar tempat kerja tanpa mengurangi produktivitas kerja layaknya berkerja di kantor," tegas Ujang.

Ujang menyambut positif kebijakan ini tetapi menekankan perlunya pengaturan yang baik, terutama untuk pekerjaan layanan yang membutuhkan tatap muka langsung dengan masyarakat.

Pemerintah Terapkan WFA untuk Mudik Lebaran

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan skema WFA pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan mobilitas masyarakat selama periode mudik lebaran.

"Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement," jelas Airlangga dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Kebijakan ini berlaku untuk ASN dan pekerja swasta, dengan harapan dapat mengoptimalkan perencanaan perjalanan selama libur hari besar keagamaan Idul Fitri.