DPR Dorong Revisi UU ASN untuk Permudah Mutasi dan Penempatan ASN di Daerah 3T
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk mempermudah mutasi dan penempatan ASN oleh pemerintah pusat. Hal ini dianggap penting untuk mengatasi ketimpangan distribusi ASN yang masih terjadi di berbagai wilayah, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ketimpangan Distribusi ASN di Papua dan Daerah Lain
Rifqinizamy menyoroti kondisi di Papua, di mana pelayanan dasar belum optimal karena kekurangan sumber daya manusia atau ASN. Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/4/2026), ia menekankan bahwa revisi UU ASN akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah pusat untuk melakukan mutasi dan penempatan ASN, khususnya di daerah-daerah yang kekurangan.
"Tadi ada hal yang menarik juga, kenapa Papua pelayanan dasarnya kok belum kunjung baik? Salah satu isunya adalah kekurangan sumber daya manusia atau ASN. Kami nanti melalui revisi Undang-Undang ASN akan kemudian membuat keleluasaan atau fleksibilitas pemerintah pusat untuk melakukan mutasi dan atau penempatan terhadap ASN-ASN terutama di daerah-daerah yang kekurangan ASN," kata Rifqinizamy.
Kendala Pemerataan ASN dan Peran Pemerintah Daerah
Rifqinizamy mengungkapkan bahwa masih banyak ketimpangan tenaga pendidik di wilayah 3T, sementara di daerah lain mengalami kelebihan guru. Salah satu kendala utama dalam pemerataan ASN adalah keterbatasan kewenangan pemerintah pusat dalam penataan, karena status pengelolaan ASN, terutama guru, berada di pemerintah daerah.
"Di tempat kita misalnya guru, itu di sebagian tempat over capacity, tapi di tempat yang lain terutama di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) itu kita kekurangan. Nah sementara pemerintah pusat tidak bisa me-remote secara langsung karena status guru SD, SMP itu ada di Kabupaten, SMA adanya di Provinsi," ungkapnya.
Pentingnya Revisi UU ASN untuk Distribusi Nasional
Oleh karena itu, Komisi II DPR mendorong revisi UU ASN sebagai langkah penting untuk memudahkan pemerintah pusat dalam mengatur distribusi ASN secara nasional. Rifqinizamy menegaskan bahwa hal ini akan menjadi bagian dari tugas legislasi dan anggaran di Komisi II DPR RI untuk melakukan perbaikan-perbaikan.
"Nah karena itu hal-hal seperti ini saya kira akan menjadi bagian dari PR legislasi dan anggaran yang ada di Komisi II DPR RI untuk kita melakukan perbaikan-perbaikan," pungkasnya.
Dengan revisi ini, diharapkan dapat tercipta pemerataan yang lebih baik dalam penempatan ASN, mendukung peningkatan pelayanan publik, khususnya di daerah-daerah yang selama ini mengalami kekurangan tenaga kerja.



