Depok Larang Kegiatan Sahur On The Road, Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok secara resmi telah menyepakati pelarangan pelaksanaan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Polres Metro Depok, Kodim 0508 Depok, Pemerintah Kota Depok, serta berbagai stakeholder terkait lainnya.
Alasan Pelarangan dan Dampak Negatif
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menegaskan bahwa larangan SOTR telah ditetapkan oleh seluruh unsur Forkopimda Kota Depok. "Mewakili Wali Kota Depok, seluruh masyarakat Kota Depok untuk tidak melaksanakan kegiatan sahur on the road," ujar Chandra di Balai Kota Depok, Rabu (18/2/2026).
Chandra menjelaskan bahwa kegiatan SOTR berpotensi menimbulkan berbagai gangguan, seperti:
- Ketertiban umum yang terganggu
- Kemacetan lalu lintas
- Kebisingan yang meresahkan warga
- Tindakan lain yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat
Ia juga menyebutkan bahwa terdapat sejumlah kajian yang menunjukkan SOTR dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Anjuran Lokasi Sahur yang Tepat
Pemerintah Kota Depok mengimbau warga untuk melaksanakan kegiatan sahur di lingkungan masing-masing. "Masyarakat diharapkan untuk melaksanakan kegiatan sahur di lingkungan masing-masing seperti di rumah, masjid, mushola, atau lokasi yang telah mendapatkan izin dari pihak berwenang," jelas Chandra.
Selain itu, pemerintah meminta komunitas, organisasi, atau kelompok masyarakat yang ingin melakukan kegiatan sosial selama bulan Ramadhan untuk mengutamakan aktivitas yang bersifat positif dan bermanfaat. Misalnya, pembagian makanan sahur atau bantuan sosial dengan tetap mematuhi peraturan serta menjaga ketertiban.
Peran Orang Tua dan Pengawasan Aparat
Chandra mengajak para orang tua untuk aktif mengawasi dan membimbing anak-anak mereka, guna mencegah keterlibatan dalam kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. "Jadi nanti kalau ada arak-arakan, sahur on the road jangan marah, jangan tersinggung, jangan komplain kalau diberhentikan oleh aparat keamanan, baik dari pihak kepolisian, dari TNI juga, dan Satpol PP kita, karena ini kita sudah mengeluarkan himbauan seperti ini," tegasnya.
Nantinya, aparatur wilayah bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan serta penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketentraman umum.
Dukungan dari Kepolisian dan Sanksi Tegas
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, menyambut baik pelarangan kegiatan SOTR. Menurutnya, kegiatan SOTR tanpa tujuan yang jelas dapat memicu gangguan kamtibmas, termasuk tawuran antar kelompok. "Iya, cukup baik dengan adanya larangan sahur on the road selama Ramadhan," ujar Waras.
Polres Metro Depok akan menindak tegas pelaksanaan SOTR yang dapat memicu gangguan. Waras menegaskan bahwa akan ada sanksi terhadap pelaku yang menimbulkan gangguan kepada masyarakat. "Tentu kaitannya sanksi tegas dengan regulasi yang ada. Artinya kalau ada tindak pidana yang dilanggar itu tentu saja dengan pidananya," tuturnya.
Polisi telah melakukan evaluasi berdasarkan kejadian tahun lalu dan meminta masyarakat menjalankan ibadah Ramadhan sesuai anjuran serta syariat. "Himbauan dari Pemerintah Daerah semata-mata dilakukan demi masyarakat bisa khusyuk melaksanakan ibadah Ramadhan, tidak terganggu oleh hal-hal yang semua tadi, terganggu bising dan sebagainya," pungkas Waras.



