Pemkot Depok Larang Sahur On The Road Selama Ramadan 2026
Depok Larang Sahur On The Road Selama Ramadan

Pemkot Depok Tegaskan Larangan Sahur On The Road Selama Ramadan

Pemerintah Kota Depok secara resmi melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan 2026. Larangan ini dikeluarkan karena aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai gangguan di tengah masyarakat.

Potensi Gangguan Ketertiban dan Lalu Lintas

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menjelaskan bahwa kegiatan sahur on the road dapat menyebabkan beberapa masalah serius. "Pada seluruh warga masyarakat Kota Depok untuk tidak melaksanakan kegiatan sahur on the road yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebisingan, maupun tindakan-tindakan lainnya yang meresahkan masyarakat," tegas Chandra dalam jumpa pers di Balai Kota Depok, Rabu (18/2/2026).

Pemkot Depok menekankan bahwa warga sebaiknya melakukan sahur di lingkungan masing-masing. Rumah, masjid, musala, atau lokasi yang telah mendapatkan izin dari pihak berwenang menjadi tempat yang lebih tepat untuk kegiatan sahur bersama.

Imbauan untuk Kegiatan Sosial yang Positif

Bagi komunitas atau organisasi yang ingin beraktivitas sosial selama Ramadan, Pemkot Depok memberikan panduan khusus. "Bagi komunitas, organisasi atau kelompok masyarakat yang ingin melakukan kegiatan sosial di bulan Ramadan agar mengutamakan kegiatan yang bersifat dan berdampak positif," lanjut Chandra.

Kegiatan yang disarankan antara lain:

  • Pembagian makanan sahur secara tertib
  • Bantuan sosial kepada yang membutuhkan
  • Aktivitas yang tetap menjaga ketertiban umum
  • Program yang mematuhi semua peraturan yang berlaku

Peran Orang Tua dan Aparat Keamanan

Pemkot Depok juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka selama Ramadan. "Aparatur wilayah bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," jelas Chandra.

Chandra menegaskan bahwa pihak kepolisian dan Satpol PP akan mengambil tindakan tegas terhadap iring-iringan atau arak-arakan sahur on the road. "Jadi nanti kalau ada iring-iringan, arak-arakan sahur on the road jangan marah kalau diberhentiin, dibubarkan oleh pihak kepolisian maupun Satpol PP," tegasnya.

Wakil Wali Kota itu berharap masyarakat memahami dan tidak protes jika kegiatan mereka dihentikan oleh aparat. "Karena ini kita sudah mengeluarkan imbauan seperti ini," tambahnya menutup penjelasan.