Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi antara pimpinan DPR dan sejumlah menteri untuk membahas pertumbuhan ekonomi serta kebijakan pemerintah, khususnya di sektor minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batu bara (minerba). Rapat yang berlangsung selama 1,5 jam ini bertujuan meyakinkan investor dan publik terhadap kebijakan yang diambil pemerintah.
Koordinasi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Dalam konferensi pers setelah rapat pada Senin (8/6/2026), Dasco menyampaikan bahwa diskusi difokuskan pada koordinasi percepatan pertumbuhan ekonomi, tata kelola ekspor oleh Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), serta tata kelola sumber daya alam di bawah Kementerian ESDM. Selain itu, dibahas pula aturan untuk mempercepat perizinan investasi.
Rapat ini dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Penjelasan DSI dan Danantara
Dony Oskaria menjelaskan bahwa DSI bertindak sebagai perantara tunggal sumber daya alam di Indonesia. Pihaknya akan memastikan ekspor sumber daya alam tidak terjadi praktik under invoicing dan transfer pricing. Ia menegaskan bahwa kontrak dengan pengusaha tetap berjalan normal hingga ditemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026. Dony meminta pengusaha dan publik tidak khawatir dengan kebijakan ini.
Kepastian dari Menteri ESDM
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan kepastian bahwa sistem gross split atau bagi hasil hanya berlaku di sektor migas, bukan minerba. Ia menegaskan tidak ada perubahan aturan di sektor minerba. Bahlil juga menyebutkan bahwa aturan yang ada akan tetap dipertahankan, dengan pemberian prioritas kepada UMKM dan sektor prioritas untuk mendukung hilirisasi.
Dukungan Pemerintah terhadap Stabilitas Ekonomi
Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan bahwa pemerintah terus bekerja keras meningkatkan koordinasi untuk menjaga perekonomian. Ia menyebutkan bahwa pada Sabtu sebelumnya, pemerintah memperkuat kerja sama antara Bank Indonesia dan Menteri Keuangan. Pada hari ini, koordinasi difokuskan pada sektor energi dan sumber daya mineral.
Prasetyo juga menginformasikan bahwa per 1 Juni 2026, PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor sumber daya alam telah berlaku. Pelaksana PP tersebut adalah PT DSI yang bertugas memonitor ekspor sumber daya alam Indonesia. Ia meminta dukungan seluruh masyarakat dan pelaku pasar untuk menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan terbuka demi kepentingan bangsa.



