Tito Minta Kepala Daerah Hentikan Rekrutmen Honorer Baru
Tito Minta Kepala Daerah Setop Rekrut Honorer Baru

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah untuk menghentikan perekrutan tenaga honorer baru. Langkah ini diambil agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hanya 67 Daerah dengan Belanja Pegawai Rendah

Tito menjelaskan bahwa saat ini hanya terdapat 67 daerah yang memiliki porsi belanja pegawai di bawah 30 persen dari total APBD. Rinciannya terdiri dari 17 provinsi, 48 kabupaten, dan dua kota. "Artinya dominan sudah di atas 30 persen," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

Upaya Mengurangi Beban APBD

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengambil langkah agar porsi belanja pegawai tidak bertambah. Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah mengurangi pegawai atau menahan penambahan pegawai baru, terutama tenaga honorer. "Opsinya nomor satu adalah mengurangi pegawai atau menahan pegawai. Artinya tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah dimoratorium. Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah ya. Harus tegas tidak ada tenaga honorer baru," ujar Tito.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tenaga Honorer Administrasi Tidak Kompeten

Menurut Tito, kebutuhan tenaga kerja di sektor tertentu seperti guru dan tenaga kesehatan masih bermanfaat. Namun, ia menyoroti banyaknya tenaga honorer administrasi yang direkrut namun tidak kompeten. "Tapi kalau untuk yang tenaga administrasi, seringkali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Ya mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana datang jam 8, pulang jam 10. Jadi beban. Dan setelah itu numpuk lah honorer ini dari kepala daerah ke kepala daerah," katanya.

Penumpukan Honorer Berujung Tuntutan PPPK

Tito mengatakan bahwa penumpukan tenaga honorer dari waktu ke waktu akhirnya memunculkan tuntutan agar mereka diangkat menjadi PPPK. Setelah diangkat, menjadi beban APBD. "Akhirnya menjadi beban dan ditentukan dibayar, dibiayai oleh APBD saat itu. Untuk rekan-rekan kepala daerah, tolong jangan ada lagi dulu penambahan honorer, karena akan menjadi beban. Beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga