Pemerintah Salurkan Dana Stimulan Tahap II Rp86 Miliar untuk 4.347 KK di Bireuen Aceh
Pemerintah melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera telah menyalurkan dana stimulan tahap II senilai Rp86 miliar kepada 4.347 kepala keluarga di Kabupaten Bireuen, Aceh. Bantuan ini ditujukan bagi warga yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor, sebagai upaya pemulihan pascabencana.
Rincian Penerima Bantuan dan Besaran Dana
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan bahwa pencairan dana tahap kedua dilakukan melalui buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada penerima yang telah lolos verifikasi sesuai Surat Keputusan Bupati Bireuen. Rincian penerima bantuan meliputi 2.954 kepala keluarga dengan kerusakan rumah ringan, masing-masing menerima Rp15 juta, dan 1.393 kepala keluarga dengan kerusakan rumah sedang, masing-masing menerima Rp30 juta.
Pratikno menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen agar warga tidak berlarut-larut dalam ketidakpastian pascabencana. "Dana ini merupakan amanah untuk memulihkan kembali fungsi rumah sebagai pelindung keluarga. Kami berharap bantuan ini digunakan seefektif mungkin agar kehidupan bapak dan ibu segera kembali normal," ujarnya, seperti dilansir Antara pada Rabu, 4 Maret 2026.
Komitmen Pemerintah dalam Percepatan Pemulihan
Penyaluran dana stimulan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dari pemerintah daerah, guna memastikan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian dan percepatan pemulihan bagi masyarakat terdampak bencana, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penanganan pascabencana dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
"Dukungan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian bagi masyarakat pascabencana sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto," kata Pratikno. Ia menambahkan bahwa bantuan stimulan diharapkan mampu memulihkan fungsi rumah sebagai hunian yang layak sekaligus tempat berlindung bagi keluarga.
Proses penyaluran ini dilakukan melalui rapat perkembangan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin, 23 Februari 2026. Dengan demikian, pemerintah terus mendorong upaya pemulihan yang efektif dan transparan bagi korban bencana di Bireuen.
