Bupati Lumajang Setop Sementara Mobil Dinas Imbas Efisiensi Anggaran
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional seluruh kendaraan dinas roda empat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang terus melambung.
Dalam pernyataannya pada Senin, 15 Juni 2026, Indah menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua pejabat, termasuk dirinya sendiri. Ia meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk beralih menggunakan sepeda motor dalam menjalankan mobilitas ke lokasi-lokasi yang masih dapat dijangkau dengan kendaraan roda dua.
"Jadi yang pertama, seluruh kendaraan roda empat dinas tidak boleh operasional," kata Indah. "Tetapi yang digunakan untuk mobil kendaraan dinas yang biasanya kepala OPD, bupati, kalau di lapangan sudah sepanjang itu masih bisa dijangkau sepeda motor, pakai kendaraan roda dua semuanya, termasuk saya," tambahnya.
Lebih lanjut, untuk perjalanan menuju kantor dengan jarak yang masih memungkinkan, Indah bahkan mendorong jajarannya untuk menggunakan sepeda angin. "Kemudian yang kalau ke kantor yang masih bisa terjangkau sepeda angin, ya sepeda angin," ujarnya.
Indah juga mengatur bahwa seluruh kendaraan dinas roda empat yang tidak dioperasikan harus disimpan di kantor masing-masing dan tidak boleh dibawa ke rumah pribadi ASN atau pejabat. Hal ini dilakukan untuk memastikan perawatan kendaraan tetap terjaga. "Kendaraan roda empat, karena kami tidak punya tempat penyimpanan yang representatif dan itu harus dirawat, misalnya dipanaskan, kendaraan disimpan di kantor masing-masing, tidak boleh dibawa ke rumah pribadi. Jadi itu sudah jelas kebijakannya," jelas Indah.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk efisiensi anggaran daerah. Kenaikan harga BBM nonsubsidi memberikan dampak signifikan terhadap biaya operasional kendaraan dinas berpelat merah milik Pemkab Lumajang, yang sesuai aturan diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi. "Justru yang terdampak itu OPD pemkab, karena mobilnya kan plat merah. Kalau itu pakai solar, berarti solar dex, pertamina dex. Kalau yang bensin berarti harus Pertamax 92 lah paling rendah," jelasnya.
Meskipun demikian, larangan ini tidak berlaku untuk seluruh jenis kendaraan dinas. Mobil operasional yang fungsinya berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat tetap dikecualikan. "Kecuali kendaraan roda empat yang itu untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti ambulans, damkar, mobil tangki, sky lift, untuk ruas kali, PJU ganti lampu, terus alat-alat berat, mobil administrasi kependudukan. Pokoknya yang intinya untuk pelayanan masyarakat, boleh," tegas Indah.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban anggaran daerah dan menjadi contoh bagi instansi lain dalam menghadapi tantangan kenaikan harga BBM.



