Bupati Bogor Terapkan Kebijakan WFH Setiap Jumat untuk ASN
Bupati Bogor Rudy Susmanto secara resmi telah menerbitkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor pasca libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H dapat dilaksanakan melalui skema WFH setiap hari Jumat. Sementara itu, pada hari kerja lainnya, pelaksanaan tugas tetap dilakukan secara work from office (WFO).
Adaptasi terhadap Krisis Global dan Efisiensi Energi
Rudy Susmanto menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah adaptif Pemkab Bogor dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi energi. Kebijakan diambil sebagai langkah strategis untuk menghadapi dampak krisis global, khususnya di sektor energi.
"Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata," kata Rudy dalam keterangan tertulisnya. "Kami ingin kebijakan ini menjadi bagian dari gerakan bersama, tidak hanya untuk efisiensi, tetapi juga sebagai kontribusi daerah dalam menghadapi tantangan global dan menjaga keberlanjutan lingkungan."
Disiplin dan Tanggung Jawab ASN dalam Pelaksanaan WFH
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Rudy menegaskan bahwa ASN tetap diwajibkan melakukan absensi dan pelaporan kinerja melalui aplikasi SiCantik. Selain itu, ASN juga harus siap hadir ke kantor jika ada tugas mendesak yang memerlukan kehadiran fisik.
"WFH bukan berarti menurunkan disiplin. Justru ASN dituntut lebih profesional, bertanggung jawab, dan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk siap hadir jika diperlukan," tegas Rudy.
Namun, penerapan sistem kerja fleksibel ini tidak berlaku bagi ASN di sektor pelayanan publik, seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana. Rudy menekankan bahwa pelayanan publik adalah prioritas utama, sehingga unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh, dan seluruh ASN harus menjaga standar pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Kebijakan Efisiensi Energi dan Mobilitas Ramah Lingkungan
Selain pengaturan kerja, dalam SE Bupati Bogor juga diatur kebijakan efisiensi energi di lingkungan perkantoran. Beberapa langkah yang diambil meliputi:
- Penggunaan alat listrik hemat energi dan mematikan lampu saat tidak diperlukan.
- Optimalisasi cahaya matahari melalui penataan ruang kerja yang lebih baik.
- Penghematan penggunaan air dan alat tulis kantor (ATK).
- Pengaturan suhu AC minimal 24 derajat Celcius untuk mengurangi konsumsi energi.
Pemkab Bogor juga mendorong perubahan pola mobilitas ASN agar lebih ramah lingkungan dan menekan konsumsi bahan bakar. Pada hari Senin, Selasa, dan Kamis, ASN dianjurkan untuk menggunakan kendaraan dinas secara bersama atau kendaraan kolektif (carpooling).
"Khusus hari Rabu, pegawai yang tidak memanfaatkan transportasi publik wajib menggunakan kendaraan bermotor roda dua, sepeda, atau berjalan kaki untuk mobilitas dari dan menuju kantor," jelas Rudy. "Kami ingin membangun budaya hemat energi di lingkungan ASN, mulai dari hal sederhana seperti pengaturan penggunaan listrik hingga perubahan pola transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan."
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional pemerintah sekaligus mendukung upaya global dalam menghadapi tantangan energi dan lingkungan.



