BSKDN Kemendagri: Inovasi Daerah Harus Berdampak Nyata, Bukan Sekadar Simbol
Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) menegaskan bahwa inovasi daerah harus didasarkan pada bukti dan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan publik secara signifikan.
Delapan Prinsip Inovasi sebagai Kompas Kebijakan
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Inovasi Daerah 2025 dan Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah (IID) 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten Ngawi di Nata Azana Hotel Ngawi, Selasa (3 Maret 2026). Dalam paparannya, Yusharto menekankan bahwa inovasi tidak boleh dipandang sebagai agenda tahunan atau sekadar capaian simbolik belaka.
Menurutnya, inovasi perlu dirancang secara komprehensif, didukung analisis mendalam, dan diarahkan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Inovasi daerah dapat dimaknai sebagai upaya pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan meningkatkan kinerja pemerintah daerah. Karena itu, inovasi harus berbasis ilmu pengetahuan, memiliki manfaat nyata bagi masyarakat," tegas Yusharto.
Dia memaparkan delapan prinsip inovasi daerah yang harus menjadi kompas kebijakan, yaitu:
- Efisiensi dan efektivitas
- Peningkatan kualitas pelayanan
- Tidak menimbulkan konflik kepentingan
- Berorientasi pada kepentingan umum
- Dilaksanakan secara terbuka
- Memenuhi nilai kepatutan
- Dapat dipertanggungjawabkan
- Berkelanjutan
Keterbukaan dan Pengukuran Kinerja Inovasi
Yusharto menilai keterbukaan menjadi kunci dalam membangun ekosistem inovasi yang sehat. Pemerintah daerah didorong untuk memastikan transparansi dalam setiap tahapan inovasi, membuka ruang partisipasi publik, serta melibatkan akademisi dan pemangku kepentingan dalam proses pemantauan dan evaluasi. "Inovasi tidak ada matinya, akan ada terus mengikuti perkembangan dan situasi yang dihadapi oleh masyarakat. Maka dari itu, daerah harus terus menemukan kebaruan berikutnya dalam inovasi agar inovasi tidak kehilangan relevansi," ujarnya.
Dalam konteks pengukuran kinerja, Yusharto menjelaskan bahwa Indeks Inovasi Daerah (IID) menilai dua aspek utama, yakni Satuan Pemerintah Daerah dan Satuan Inovasi Daerah, dengan total 36 indikator. Pengukuran ini bertujuan untuk melihat tingkat kematangan ekosistem inovasi daerah secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil IID 2025, Kabupaten Ngawi meraih predikat Sangat Inovatif dengan skor 88,58 dan mencatatkan 250 inovasi yang dilaporkan dalam sistem IID. Capaian tersebut dinilai mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam membangun budaya inovasi berkelanjutan.
Dorongan untuk Kualitas dan Dampak yang Lebih Baik
Sejalan dengan capaian tersebut, Yusharto mendorong agar inovasi di Ngawi tidak hanya unggul dari sisi kuantitas, tetapi juga kualitas dan dampak. Ia menekankan pentingnya dukungan regulasi yang konsisten, penguatan kolaborasi antarperangkat daerah, serta sinergi dengan pemangku kepentingan pentahelix.
"Aparatur sipil negara memiliki keleluasaan untuk melakukan pembaruan melalui inovasi. Namun yang terpenting, inovasi tersebut harus memberikan dampak nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Yusharto. Dengan demikian, inovasi daerah diharapkan tidak sekadar menjadi simbol, tetapi benar-benar membawa perubahan positif bagi masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
