Mensos Tegaskan BPS Satu-satunya Penilai Desil DTSEN dengan Metode Ilmiah
BPS Satu-satunya Penilai Desil DTSEN, Kata Mensos

Mensos Tegaskan BPS Satu-satunya Penilai Desil DTSEN dengan Metode Ilmiah

Purwakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa proses pemeringkatan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sepenuhnya dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan pendekatan ilmiah berbasis statistik. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Kolaborasi Program Prioritas Presiden untuk Pemutakhiran DTSEN dan Membangun Sumber Daya Manusia Menuju Kemandirian Ekonomi di Bale Sawala Yudistira, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu (14/3/2026).

BPS sebagai Penentu Tunggal dengan Metode Statistik

Gus Ipul menekankan bahwa perangkingan desil bukanlah wewenang pendamping, kepala desa, bupati, wali kota, atau bahkan menteri sosial. "Yang melakukan perangkingan itu BPS. Bukan pendamping, bukan kepala desa, bukan bupati, bukan wali kota, bukan menteri sosial," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa metode yang digunakan BPS berbasis ilmu statistik yang dikerjakan oleh para ahli, sehingga pemerintah meminta semua pihak mempercayakan proses penilaian tersebut kepada BPS.

"Bukan pendekatan semaunya sendiri (tapi) menggunakan ilmu statistik oleh mereka yang ahli. Jangan berdebat soal kriteria dan lain sebagainya. Beriman saja kepada BPS. Kalau kita mau debat gak selesai-selesai," tambah Gus Ipul. Peran pemerintah daerah, pendamping, operator desa, serta masyarakat adalah membantu pemutakhiran data sesuai kondisi sebenarnya di lapangan. Data tersebut kemudian diolah oleh BPS menggunakan teknologi dan sistem yang terintegrasi dengan berbagai basis data kementerian dan lembaga.

Mengatasi The Invisible People dan Peran Inpres

Gus Ipul juga mengajak masyarakat membantu mendata warga miskin yang belum tersentuh bantuan sosial karena belum tercatat dalam data pemerintah. Kelompok ini disebut Presiden Prabowo Subianto sebagai The Invisible People. "Mereka yang seharusnya mendapatkan afirmasi dari negara, malah justru mereka tertinggal. Mereka tidak mendapatkan perlindungan sosial karena mereka tidak terdata dalam data resmi pemerintah," ucapnya.

Untuk mendukung upaya tersebut, Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menugaskan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan pemutakhiran DTSEN serta menghilangkan ego sektoral dalam pengelolaan data. Meski demikian, Gus Ipul mengakui bahwa data DTSEN masih terus disempurnakan. "Apakah data kita sudah sempurna? Belum. Tetapi kalau kita mau bersama-sama melakukan pemutakhiran secara berkelanjutan, terstruktur, dan menggunakan ukuran-ukuran yang telah ditentukan oleh BPS, saya percaya data (DTSEN) kita semakin akurat," jelasnya.

Dukungan dari BPS dan Pemerintah Daerah

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan bahwa BPS bertanggung jawab memastikan kualitas DTSEN sebagai dasar perumusan kebijakan. "Tugas kami adalah memastikan DTSEN itu adalah betul menjadi data tunggal yang kemudian akurasinya bisa dijamin. Intinya DTSEN akan terus dimutakhirkan dan ditingkatkan akurasinya sehingga menjadi basis (data) yang kuat untuk intervensi kebijakan yang lebih tepat sasaran," papar Amalia.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein (Om Zein) mengingatkan masyarakat untuk bersikap jujur saat proses survei lapangan (ground check) demi menjamin keakuratan data. "Makanya supaya bisa maju, sampaikan rakyat kita agar jujur ketika disurvei dan ada kesempatan setiap tiga bulan sekali (pemutakhiran)," tuturnya.

Kemeriahan Acara dan Mekanisme Pemutakhiran DTSEN

Acara tersebut juga dimeriahkan dengan pidato empat bahasa oleh siswa Sekolah Rakyat, pembacaan puisi, serta paduan suara. Turut hadir pejabat tinggi dari berbagai instansi, termasuk Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes Mulyadin Malik, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, serta ratusan pilar sosial dari Kabupaten Purwakarta.

Sebagai akses pemutakhiran, Kemensos membuka ruang partisipasi publik dalam pembaruan DTSEN melalui dua jalur:

  • Jalur Formal: Masyarakat dapat berkoordinasi dengan RT/RW untuk mengajukan pembaruan data melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa, kelurahan, atau dinas sosial. Usulan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan, kemudian dilakukan groundcheck oleh pendamping PKH dan Dinas Sosial, dan data ditetapkan oleh kepala daerah.
  • Jalur Partisipatif: Masyarakat berperan langsung melalui aplikasi Cek Bansos, pelaporan kepada pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), layanan Command Center 021-171, serta layanan WhatsApp 08877-171-171.

Seluruh usulan dari kedua jalur tersebut akan diverifikasi oleh BPS untuk diperingkat ulang dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.

Data Terkini dan Dampak Pemutakhiran

Hingga 23 Januari 2026, DTSEN telah mencatat sekitar 289 juta individu dan lebih dari 95 juta keluarga yang dipadankan secara nasional. Data ini menjadi fondasi penentuan sasaran berbagai program pemerintah dan telah dimanfaatkan oleh lebih dari 24 kementerian dan lembaga. Pemutakhiran juga terus dilakukan, dengan sebanyak 56.228.037 individu dalam 17.762.228 keluarga telah diperbarui. Dari proses tersebut, 529.577 keluarga mengalami perubahan desil, baik naik maupun turun, sebagai bagian dari upaya memastikan data semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.