Aturan Baru Sertifikasi Dosen Picu Keresahan Akademik
Aturan Baru Sertifikasi Dosen Picu Keresahan

Pasca-terbitnya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, dunia akademik Indonesia kembali diguncang gelombang keresahan. Regulasi ini mengatur tentang retensi sertifikasi dosen (Serdos). Melalui aturan baru ini, sertifikasi dosen yang dulu berlaku seumur hidup kini disulap menjadi kewajiban tahunan yang harus dipertahankan secara berkala.

Ketentuan Baru Sertifikasi Dosen

Kebijakan retensi ini menuntut dosen untuk memenuhi sejumlah syarat administratif yang ketat. Beberapa di antaranya meliputi Beban Kerja Dosen (BKD) yang harus konsisten, publikasi ilmiah di jurnal terakreditasi, sertifikat PEKERTI/AA, serta pelatihan wajib minimal 20 jam pelajaran per tahun. Semua dokumen ini harus diunggah ke aplikasi SISTER, sistem digital yang menjadi pusat integrasi data dosen.

Dampak dan Reaksi

Kebijakan ini menuai beragam reaksi dari kalangan akademisi. Banyak dosen merasa terbebani dengan persyaratan yang semakin rumit dan waktu yang terbatas. Mereka khawatir bahwa fokus pada administrasi akan mengurangi kualitas pengajaran dan penelitian. Namun, pemerintah berdalih bahwa aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dosen dan menjamin akuntabilitas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Meskipun demikian, sejumlah pihak menilai bahwa sistem retensi ini perlu disosialisasikan secara lebih matang agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Para dosen berharap ada masa transisi yang memadai serta dukungan teknis dalam pengoperasian aplikasi SISTER.

Dengan adanya perubahan ini, dunia pendidikan tinggi di Indonesia dihadapkan pada tantangan baru dalam menjaga mutu dan profesionalisme dosen. Ke depannya, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga pendidik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga