Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa atribut yang digunakan selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tidak boleh memberatkan murid maupun orangtua. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen PAUD Dasmen) Kemendikdasmen, Eko Susanto.
Larangan Atribut Tidak Edukatif
Eko menjelaskan bahwa penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan dengan kegiatan MPLS termasuk dalam salah satu larangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026. Atribut yang dimaksud antara lain aksesoris berlebihan, pakaian aneh, atau barang yang tidak mendukung tujuan pengenalan lingkungan sekolah.
"Seragam dan atribut tidak boleh memberatkan murid atau orangtua. Jadi, tidak ada paksaan terkait dengan seragam atau atribut yang digunakan selama MPLS," kata Eko, dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen BBPMB Jatim, Minggu (28/6/2026).
Tujuan MPLS yang Sebenarnya
MPLS bertujuan untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah, bukan untuk membebani mereka dengan atribut yang mahal atau tidak bermanfaat. Kemendikdasmen mengingatkan bahwa kegiatan MPLS harus bersifat mendidik, menyenangkan, dan tidak diskriminatif.
Aturan ini dikeluarkan untuk melindungi hak siswa dan mencegah praktik perpeloncoan atau pungutan liar yang kerap terjadi saat MPLS. Sekolah diimbau untuk menyusun kegiatan MPLS yang kreatif dan sederhana, tanpa harus membebani orangtua dengan pembelian atribut khusus.



