ASN Pemprov DKI Ditegur Usai Ganti Pelat Merah Mobil Dinas untuk ke Puncak Bogor
ASN DKI Ditegur Ganti Pelat Merah Mobil Dinas ke Puncak

ASN Pemprov DKI Ditegur Usai Ganti Pelat Merah Mobil Dinas untuk ke Puncak Bogor

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diduga melakukan penyalahgunaan kendaraan dinas dengan mengganti pelat nomor dari warna merah menjadi putih. Aksi ini viral di media sosial setelah mobil tersebut dipergoki oleh polisi saat berada di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Gubernur Pramono Anung Tegas Berikan Teguran

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa ASN yang bersangkutan telah ditindak tegas. "Saya kebetulan lihat sendiri dan tadi Pak Sekda juga sudah menyampaikan, pasti akan kita kasih teguran untuk itu. Nggak boleh," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2026). Dia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, termasuk dengan mengubah pelat nomor demi menghindari sorotan publik.

Pramono mengingatkan agar kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya dan aturan yang berlaku. "Kalau di Jakarta yang gitu-gitu kita nggak kasih toleransi. Kalau memang harus berkendaraan dinas ya berkendaraan dinas," tegasnya. Ia juga menyoroti bahwa tindakan mengubah pelat justru menimbulkan kesan negatif di masyarakat dan dapat merusak citra pemerintah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Detail Pelanggaran dan Asal ASN Terungkap

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menjelaskan bahwa ASN tersebut berasal dari unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Saat kejadian, ASN tersebut tengah membuat konten promosi untuk salah satu aset milik Pemprov DKI di kawasan Cimacan, yang berada di hari libur.

"Berdasarkan laporan dari Kaban BPAD, yang bersangkutan kebetulan di hari libur sedang melaksanakan konten untuk promosi aset DKI," kata Uus. Namun, masalah muncul karena kendaraan dinas yang digunakan justru diubah pelat nomornya menjadi pelat putih, yang merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan penggunaan kendaraan dinas.

Uus memastikan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada ASN tersebut dan sedang mendalami lebih lanjut terkait pelanggaran yang dilakukan. "Itu sekarang sedang proses dan sudah diberikan teguran agar tidak terulang kembali," imbuhnya.

Kronologi Kejadian di Puncak Bogor

Sebelumnya, mobil dinas operasional milik Pemprov DKI Jakarta terjaring pemeriksaan kepolisian di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu (5/4). Kendaraan tersebut kedapatan menggunakan pelat nomor palsu berwarna putih untuk menutupi identitas aslinya sebagai kendaraan dinas berpelat merah.

Aksi manipulasi ini terungkap saat anggota Satlantas Polres Bogor sedang melakukan patroli rutin di jalur Puncak, yang saat itu tengah diberlakukan sistem satu arah (one way). Pengendara mobil disetop polisi setelah terdeteksi mengganti pelat merah kendaraan dinas menjadi pelat sipil warna putih.

Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, mengonfirmasi bahwa "Saat dilakukan pengecekan data kendaraan, ternyata pelat itu seharusnya berwarna merah sesuai STNK, namun yang terpasang adalah pelat putih." Hal ini menunjukkan pelanggaran yang jelas terhadap aturan lalu lintas dan penggunaan kendaraan dinas.

Insiden ini menyoroti pentingnya kepatuhan ASN terhadap regulasi, terutama dalam hal penggunaan aset pemerintah. Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik, sehingga tindakan penyalahgunaan seperti ini tidak akan dibiarkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga