ASN DKI Dilarang WFC Saat WFH Jumat, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan teknis yang ketat terkait kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini diterapkan sebagai respons terhadap dampak konflik Timur Tengah, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa aturan ini akan mencakup larangan bagi ASN untuk berada di kafe atau tempat nongkrong saat statusnya WFH, yang dikenal sebagai work from cafe (WFC).
Detail Aturan dan Pengawasan Ketat
Pramono Anung menjelaskan bahwa aturan teknis sedang difinalisasi melalui rapat paripurna yang digelar oleh Pemprov DKI. Rapat ini bertujuan untuk memfinalisasi daftar dinas dan unit kerja yang akan mengikuti WFH setiap Jumat. Pelayanan publik tidak boleh terganggu, sehingga sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial akan tetap beroperasi normal tanpa WFH. Contohnya, 44 puskesmas, 292 puskesmas pembantu, dan 31 rumah sakit di Jakarta akan berjalan seperti biasa.
Selain itu, Pemprov DKI akan memasang rambu aturan untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan ini. Salah satu poin penting adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi selama WFH. "Termasuk di dalamnya penggunaan kendaraan pribadi selama work from home itu tidak diperbolehkan," tegas Pramono. ASN DKI telah mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis, sehingga aturan ini akan menjadi acuan dalam pengawasan.
Mekanisme Pengawasan dan Sanksi
Pengawasan akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan menerapkan absensi mobile yang tetap berlaku selama ASN menjalani WFH. Pramono menegaskan bahwa siapa pun yang kedapatan melanggar, seperti berada di kafe saat WFH, akan dikenai sanksi tegas. "Mengenai work from cafe atau mana pun, kalau itu terjadi, maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," ujarnya.
Pemprov DKI menetapkan rentang WFH sebesar 25-50 persen untuk unit kerja yang memenuhi syarat. Aturan teknis sedang dirumuskan oleh Sekretaris Daerah bersama Kepala BKD. Pramono juga menyebutkan bahwa tidak ada kompensasi bagi ASN yang harus bekerja di kantor pada hari Jumat, termasuk pejabat madya, pratama, dan petugas layanan publik seperti Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan, dan Damkar.
Implementasi dan Jadwal
Kebijakan WFH setiap Jumat ini dijadwalkan untuk diberlakukan menyeluruh dalam waktu dekat. Pramono mengaku bersyukur bahwa penetapan WFH dilakukan pada hari Jumat, bukan Rabu, karena Jakarta memiliki agenda rutin terkait transportasi umum pada hari Rabu. "Tentunya kami bersyukur tidak hari Rabu. Karena kalau hari Rabu bagi Jakarta juga akan mengalami kerepotan karena hari transportasi umum," ujarnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dengan aturan ini, Pemprov DKI berharap dapat menjaga produktivitas ASN sambil memastikan layanan publik tetap berjalan lancar tanpa gangguan. Pengawasan ketat dan sanksi tegas diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kebijakan WFH oleh ASN di Jakarta.



