Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (Adaksi) mengusulkan agar gaji dosen di Indonesia didasarkan pada konsep living wage atau standar pendapatan minimum yang memungkinkan pekerja memenuhi kebutuhan dasar hidup beserta keluarganya. Usulan ini disampaikan oleh Ketua Umum Adaksi, Anggun Gunawan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa (7/7/2026).
Dosen Bukan Pekerja Upah Minimum
“Dosen adalah profesi ahli, bukan pekerja upah minimum,” tegas Anggun. Menurutnya, selama ini gaji dosen seringkali disamakan dengan standar upah minimum regional (UMR) yang tidak mencerminkan kualifikasi dan tanggung jawab seorang dosen. Ia menekankan bahwa dosen memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menghasilkan sumber daya manusia unggul.
Anggun menjelaskan bahwa living wage berbeda dengan upah minimum. Living wage dihitung berdasarkan kebutuhan riil hidup layak, termasuk pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan tabungan. Sementara upah minimum lebih bersifat sebagai jaring pengaman terendah. Dengan basis living wage, dosen diharapkan dapat fokus pada tugas akademik dan penelitian tanpa terbebani masalah ekonomi.
Alasan di Balik Usulan Living Wage
Adaksi mengidentifikasi beberapa alasan mengapa gaji dosen harus berbasis living wage. Pertama, dosen memerlukan biaya untuk terus mengembangkan kompetensi melalui pendidikan lanjutan, riset, dan publikasi. Kedua, dosen juga dituntut memiliki sertifikasi dan kualifikasi tinggi yang membutuhkan investasi waktu dan dana. Ketiga, kesejahteraan dosen berdampak langsung pada kualitas pengajaran dan penelitian di perguruan tinggi.
Anggun menambahkan bahwa banyak dosen honorer dan dosen tetap non-PNS yang gajinya masih di bawah standar layak. Kondisi ini memicu banyak dosen mengambil pekerjaan tambahan yang mengurangi fokus pada tugas utama. “Jika dosen sejahtera, mutu pendidikan tinggi Indonesia akan meningkat,” ujarnya.
Usulan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dan pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan pengupahan dosen yang lebih adil dan berkeadilan.



