Pemprov DKI Tegaskan 82 TPU Jakarta Sediakan Layanan Pemakaman Gratis
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa layanan pemakaman gratis tersedia di 82 tempat pemakaman umum yang dikelola pemerintah daerah. Penegasan ini muncul sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam layanan pemakaman di sejumlah TPU di ibu kota.
Komitmen Pemerintah di Saat Sulit
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, M Fajar Sauri, menyatakan bahwa pemakaman gratis merupakan bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. "Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (10/3/2026). Ia menekankan bahwa seluruh proses layanan harus transparan dan bebas dari praktik pungli, mulai dari pemulasaraan hingga pemakaman jenazah.
Fasilitas Pendukung Tanpa Biaya
Selain pemakaman gratis, Pemprov DKI Jakarta menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya, antara lain:
- Pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam untuk makam baru, perpanjangan, atau pemakaman tumpang
- Layanan mobil jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU
- Tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi, dan pengeras suara di area TPU
- Proses penggalian hingga penutupan makam oleh petugas PJLP
Layanan mobil jenazah dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.
Persyaratan Dokumen dan Layanan Digital
Untuk memanfaatkan layanan ini, warga perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga almarhum/almarhumah
- Identitas ahli waris
- Surat keterangan medis atau sertifikat kematian
- Surat keterangan kematian dari kelurahan
Pemprov DKI juga menyediakan layanan pengurusan izin makam secara daring melalui sistem Jakarta Evolution di laman jakevo.jakarta.go.id atau aplikasi Jakarta Kini. "Penerapan sistem digital ini bertujuan mempermudah administrasi dan mengurangi interaksi langsung yang berpotensi memicu pungli," jelas Fajar.
Imbauan dan Mekanisme Pelaporan
Fajar mengimbau masyarakat agar tidak memberikan tip atau imbalan apa pun kepada petugas di lapangan. Apabila menemukan dugaan pungli atau kendala dalam layanan, laporan dapat disampaikan melalui:
- Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor 0858-9000-9132
- Aplikasi JAKI
- Akun media sosial resmi Pemprov DKI
Dengan langkah-langkah ini, Pemprov DKI berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung tertib, manusiawi, dan sesuai ketentuan.
