Pemprov DKI Jakarta Temukan 397 Lapangan Padel, Siap Tindak yang Tak Berizin
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengeluarkan instruksi tegas kepada jajarannya untuk melakukan penertiban terhadap lapangan padel yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah ini diambil setelah pemerintah provinsi menemukan indikasi bahwa sejumlah fasilitas olahraga tersebut dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Data Sementara: 397 Lapangan Padel Tersebar di Ibu Kota
Berdasarkan pendataan sementara yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, terdapat 397 lapangan padel yang beroperasi di berbagai wilayah Jakarta. Pramono menyatakan bahwa pemprov sedang mendalami berapa dari jumlah tersebut yang memiliki izin atau tidak. "Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak," ujarnya usai rapat terbatas di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Pendataan ini menjadi dasar untuk pengawasan perizinan dan penegakan aturan tata ruang. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh bangunan komersial, termasuk fasilitas olahraga padel yang sedang berkembang pesat, memenuhi ketentuan legalitas bangunan. Pramono menegaskan bahwa lapangan padel tanpa PBG tidak diperbolehkan beroperasi, dengan sanksi mulai dari penghentian kegiatan hingga pembongkaran dan pencabutan izin usaha.
Larangan Pembangunan Baru di Kawasan Perumahan
Selain penertiban, Pramono juga melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Kebijakan ini menetapkan bahwa seluruh fasilitas olahraga tersebut hanya diperbolehkan berada di zona komersial untuk yang baru. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari penataan ruang kota dan merespons keluhan warga mengenai gangguan lingkungan, seperti kebisingan dan peningkatan aktivitas komersial di kawasan residensial.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," jelas Pramono. Kebijakan ini secara efektif menutup peluang penerbitan izin baru untuk lapangan padel di lingkungan pemukiman warga.
Proses Penertiban dan Langkah Selanjutnya
Pemprov DKI Jakarta akan melanjutkan pendataan menyeluruh untuk memastikan akurasi jumlah lapangan padel yang berizin dan tidak. Pramono menyebutkan bahwa kasus-kasus spesifik, seperti di Jakarta Timur, sedang dalam kajian lebih lanjut. Instruksi pembongkaran akan diterapkan secara bertahap terhadap fasilitas yang terbukti melanggar aturan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang lebih baik untuk perkembangan olahraga padel di ibu kota, sambil menjaga kenyamanan dan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang. Warga dan pengelola lapangan padel diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku guna menghindari sanksi tegas dari pemerintah.



