Badan Gizi Nasional Resmi Angkat 32.000 Petugas SPPG Sebagai PPPK
Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyelesaikan proses pengangkatan sebanyak 32.000 petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Kepala BGN, Dadan Hindayana, para petugas tersebut tidak hanya telah menerima Surat Keputusan (SK) resmi, tetapi juga sudah mulai mendapatkan pembayaran gaji.
Konfirmasi Langsung dari Pimpinan BGN
Dadan Hindayana mengonfirmasi perkembangan ini dalam sebuah pernyataan di Kejaksaan Agung pada Selasa, 17 Maret 2026. "Ya, 32 ribu PPPK yang sudah selesai dan bahkan sudah menerima SK dan sudah mendapatkan gaji," tegasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses administrasi dan finansial untuk kelompok pertama petugas SPPG ini telah tuntas dilaksanakan.
Koordinasi dengan Kementerian Terkait untuk Tahap Berikutnya
Untuk melanjutkan program pengangkatan petugas SPPG menjadi PPPK, BGN menyatakan perlu melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kementerian Keuangan. "Kita akan koordinasi dulu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara termasuk Kementerian Keuangan terkait dengan anggaran, yang apakah masih bisa digunakan atau tidak," jelas Dadan. Langkah ini penting untuk memastikan ketersediaan dana dan kesesuaian regulasi sebelum pengangkatan lebih lanjut dapat dilakukan.
Klarifikasi Kriteria Pengangkatan PPPK dari BGN
Sebelumnya, BGN telah memberikan penjelasan rinci mengenai ketentuan pengangkatan PPPK dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk seluruh pegawai atau relawan SPPG. Frasa 'pegawai SPPG' dalam Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2025 secara spesifik merujuk pada jabatan inti dengan fungsi strategis.
Nanik menjelaskan bahwa yang termasuk dalam kategori ini adalah:
- Kepala SPPG
- Ahli Gizi
- Akuntan
"Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," tegas Nanik dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026. Klarifikasi ini diberikan untuk mencegah timbulnya ekspektasi keliru di masyarakat, terutama di kalangan relawan yang aktif mendukung operasional harian program MBG.
Dampak dan Implikasi Kebijakan
Pengangkatan 32.000 petugas SPPG menjadi PPPK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan gizi nasional. Dengan status sebagai PPPK, petugas inti SPPG diharapkan dapat bekerja lebih optimal dengan jaminan kepastian hukum dan finansial. Proses ini juga mencerminkan komitmen BGN dalam menerapkan tata kelola program MBG secara lebih terstruktur dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



