Inspektorat DKI Ungkap 3 Pejabat Kalisari Terlibat Kasus Foto AI di Aplikasi JAKI
3 Pejabat Kalisari Terlibat Kasus Foto AI di JAKI

Inspektorat DKI Jakarta Ungkap Keterlibatan Tiga Pejabat Kelurahan Kalisari dalam Kasus Foto AI di JAKI

Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan mendalam terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari. Hasil investigasi tersebut mengungkap bahwa tidak hanya Lurah Kalisari, tetapi juga dua pejabat lainnya terlibat dalam kasus yang melibatkan unggahan foto rekayasa kecerdasan buatan (AI) di aplikasi JAKI.

Rekomendasi Sanksi untuk Lurah dan Dua Kepala Seksi

Berdasarkan temuan pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan penonaktifan Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, serta pembinaan intensif bagi jajaran yang terlibat. Dua pejabat lainnya yang teridentifikasi adalah Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari.

Keduanya direkomendasikan untuk menerima hukuman disiplin dan program pembinaan khusus, meskipun peran spesifik mereka dalam penyimpangan ini belum diungkap secara detail kepada publik. Rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan perbaikan sistem pelayanan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pernyataan Resmi dari Inspektur Provinsi DKI Jakarta

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah. Proses ini dirancang untuk mengungkap fakta objektif dan menetapkan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan demi perbaikan berkelanjutan.

"Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan," jelas Dhany dalam keterangan resmi pada Selasa, 7 April 2026.

Sanksi Tambahan untuk Petugas PPSU dan Komitmen Reformasi Birokrasi

Selain terhadap pejabat kelurahan, Inspektorat juga telah memberikan sanksi sesuai ketentuan kontrak kepada tiga orang petugas PPSU yang terbukti terlibat dalam kasus ini. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya reformasi birokrasi yang digaungkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Dhany Sukma menambahkan, "Kami akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan setiap aduan masyarakat ditangani dengan jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan."

Proses Penonaktifan Sementara Lurah Kalisari

Sebelumnya, Lurah Kalisari Siti Nurhasanah telah dinonaktifkan sementara akibat kasus penanganan laporan parkir liar yang dibalas dengan hasil editan AI. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif sambil menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat.

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menegaskan bahwa penonaktifan tersebut adalah bagian dari upaya menjaga integritas pelayanan publik, khususnya dalam sistem pelaporan berbasis aplikasi seperti JAKI. "Ya, Lurah Kalisari dinonaktifkan, lagi proses. Nanti di Inspektorat," kata Munjirin di Pulogadung, Jakarta Timur, seperti dikutip dari Antara.

Mengenai durasi penonaktifan, Munjirin menyatakan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada hasil pemeriksaan Inspektorat. "Untuk berapa lama dinonaktifkan, nanti kita lihat hasil pemeriksaan Inspektorat," ucapnya, menekankan pentingnya transparansi dan prosedur yang tepat dalam penanganan kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga