Pemprov DKI Prediksi 12 Ribu Pendatang Usai Lebaran 2026, Siapkan Langkah Antisipasi
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memproyeksikan sebanyak 10 hingga 12 ribu orang akan datang ke ibu kota usai perayaan Lebaran 2026. Prediksi ini disampaikan oleh Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, dalam keterangannya pada Selasa (17/3/2026).
Tren Penurunan Jumlah Pendatang dari Tahun ke Tahun
Chico Hakim mengungkapkan bahwa terjadi penurunan signifikan dalam jumlah pendatang yang datang ke Jakarta pasca Lebaran dari tahun ke tahun. Berdasarkan data yang tersedia, penurunan ini dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan kondisi geopolitik global saat ini.
"Jika melihat data jumlah pendatang pasca Lebaran dari tahun 2022 hingga 2025, terdapat penurunan berturut-turut dari 27 ribuan ke 16 ribuan. Hal ini menunjukkan bahwa tingginya pendatang ke Jakarta pasca Lebaran bukan lagi merupakan fenomena dominan," jelas Chico.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang hampir merata di seluruh Indonesia serta kondisi geopolitik yang memengaruhi biaya hidup di Jakarta menjadi faktor dominan di balik tren penurunan ini.
Langkah Pemprov DKI dalam Menyikapi Fenomena Pendatang
Sebagai kota global, Pemprov DKI Jakarta bersikap terbuka terhadap para pendatang. Namun, untuk memastikan administrasi kependudukan berjalan lancar, pihaknya mengimbau agar para pendatang baru melapor ke service point Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
"Himbauan pelaporan bagi pendatang baru dilakukan melalui pendataan jemput bola dengan layanan ramah, baik dalam hari kerja maupun di luar jam kerja, berkolaborasi dengan RT dan RW setempat," ujar Chico.
Program jemput bola ini akan dilaksanakan selama kurun waktu dua pekan pasca Lebaran. Tujuannya adalah untuk memastikan jumlah pendatang tercatat secara akurat dalam sistem administrasi kependudukan.
Komitmen Pemprov dalam Penataan Administrasi Kependudukan
Chico menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan melanjutkan program penataan administrasi kependudukan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diberikan kepada warga Jakarta yang secara de facto berdomisili di ibu kota.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya memprediksi jumlah pendatang, tetapi juga telah menyiapkan strategi konkret untuk mengelola fenomena migrasi urban pasca Lebaran 2026.
