Yusril Tegaskan Arahan Presiden Tak Pandang Bulu di Kasus Silmy Karim
Yusril: Arahan Presiden Tak Pandang Bulu di Kasus Silmy Karim

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim. Yusril menyebut kasus ini sebagai tamparan sekaligus tantangan berat bagi pemerintah yang harus dihadapi secara transparan.

Pernyataan Yusril Ihza Mahendra

“Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (4/6/2026).

Yusril mengungkapkan bahwa dugaan kasus yang menjerat Silmy Karim terjadi pada rentang tahun 2023 hingga 2024. Saat itu, Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, sehingga perkara ini tidak berkaitan dengan kapasitasnya sebagai wakil menteri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemerintah Kooperatif dengan KPK

Yusril juga memerintahkan Silmy dan seluruh jajaran imigrasi untuk bersikap kooperatif. Pemerintah menyerahkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan,” tegas Yusril.

Modus Korupsi di Imigrasi

Kasus yang menjerat Silmy ini diduga berkaitan dengan permainan birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat.

Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tindakan memungut biaya sepihak yang tidak disetorkan ke kas negara termasuk dalam kategori tindak pidana pemerasan.

Penahanan dan Barang Bukti

Silmy Karim resmi ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk valas seperti dolar Amerika dan dolar Singapura, logam mulia, serta sejumlah kendaraan.

Daftar Delapan Tersangka

  • Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  • Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  • Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  • Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  • Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  • Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  • Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  • Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Total ada delapan orang yang langsung ditahan dalam perkara ini, termasuk Silmy Karim. Proses hukum terus berjalan dan pemerintah berkomitmen untuk tidak melindungi siapa pun yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga