Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat judi online (judol) yang beroperasi di gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026, sebanyak 321 orang ditangkap, termasuk satu warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya pernah bekerja di sindikat serupa di Kamboja.
Penggerebekan dan Penangkapan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para pelaku tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judi online. "Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," ujar Wira pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Para warga negara asing (WNA) yang ditangkap berasal dari berbagai negara, dengan rincian sebagai berikut:
- Vietnam: 228 orang
- China: 57 orang
- Myanmar: 13 orang
- Laos: 11 orang
- Thailand: 5 orang
- Malaysia: 3 orang
- Kamboja: 3 orang
Pelaku WNI dan Latar Belakangnya
Satu pelaku WNI yang ditangkap diketahui merupakan warga Jakarta. Brigjen Wira mengungkapkan bahwa pelaku tersebut pernah bekerja di Kamboja sebelum kembali ke Indonesia dan bergabung dengan sindikat judol di Hayam Wuruk. "Telah kita lakukan pemeriksaan, satu orang ternyata WNI, yaitu warga Jakarta sini. Yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja. Jadi datang ke sini juga, bekerja di sini lagi," jelasnya.
Peran Pelaku WNI
Pelaku WNI tersebut berperan sebagai customer service (CS) dalam operasional sindikat. Sementara itu, peran para admin judol lainnya bervariasi, mulai dari telemarketing, customer service, hingga bagian penagihan. "Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan," kata Wira. Ia menambahkan, "Peran WNI masih akan kita cek kembali, tapi yang pasti dia customer service untuk sementara."
Penanganan Hukum
Dari total 321 pelaku, sebanyak 320 WNA dititipkan ke rumah detensi Imigrasi karena status mereka sebagai warga negara asing. Penitipan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Kuningan dan Jakarta Barat. "Rencana pada hari ini, kita akan menitipkan para pelaku ke rumah detensi Imigrasi, yang nantinya akan dibagi menjadi 2 tempat. Yang pertama di Kuningan dan yang satunya lagi ada di Jakarta Barat," ujar Brigjen Wira pada Minggu, 10 Mei 2026.
Sementara itu, satu pelaku WNI akan dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. "Perlu kami sampaikan bahwa terhadap 321 pelaku, yang kami akan titipkan adalah 320. Karena mereka adalah warga negara asing. Sedangkan yang 1 orang, akan tetap kami bawa ke Bareskrim," imbuhnya.
Penyidik masih mendalami barang bukti yang diamankan, termasuk komputer dan perangkat elektronik lainnya yang digunakan dalam operasional judi online. "Kami masih akan kita dalami lebih lanjut, karena kita masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device lainnya," jelas Wira.
Modus Operandi
Para WNA yang terlibat diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata yang sudah habis masa berlakunya. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran keimigrasian yang turut menjadi perhatian aparat. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat.



