Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berhasil meraih nilai tertinggi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan di antara seluruh provinsi di Indonesia. Pemprov DKI Jakarta mencatatkan skor 71,78 dalam survei tersebut.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kategori pemerintah provinsi dengan meraih nilai 71,78, kemudian Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk kategori pemerintah kabupaten dengan meraih nilai 73,11, dan Pemerintah Kota Sabang untuk kategori pemerintah kota meraih nilai 72,88,” ujar Wiyagus saat memaparkan data dalam acara peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) bersama Kemendagri dan Kemendikdasmen di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Harapan Perbaikan Sistem Integritas
Wiyagus berharap seluruh pemerintah daerah dapat terus melakukan perbaikan sistem dan peningkatan integritas di sektor pendidikan. Upaya ini dinilai penting untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.
“Diimbau kepada seluruh Pemda untuk melakukan perbaikan konkret dan terukur guna meningkatkan integritas pendidikan secara nasional. Saat ini KPK sedang melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan untuk seluruh Indonesia, yang bertujuan memetakan kondisi integritas di sektor pendidikan,” jelasnya.
Fokus pada Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini
Wamendagri meminta seluruh pemda bersinergi untuk meningkatkan nilai SPI Pendidikan di masing-masing daerah. Salah satu fokus utama adalah menyebarkan pendidikan antikorupsi sejak usia dini.
“Pertama, segera menyusun regulasi turunan di daerah, baik peraturan kepala daerah maupun instruksi teknis, untuk mendorong dan memastikan implementasi pendidikan antikorupsi dengan memanfaatkan panduan dan bahan ajar yang telah tersedia,” ungkapnya.
Kedua, mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah, baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang regulasi pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing.
“Serta melakukan pembaharuan atau perubahan jika diperlukan, guna memastikan terselenggaranya pendidikan antikorupsi pada seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia,” sambungnya.
Instruksi Pelaporan dan Monitoring
Wiyagus juga menginstruksikan seluruh kepala daerah dan kepala dinas pendidikan untuk melaporkan hasil implementasi pendidikan antikorupsi melalui platform milik KPK.
“Kemudian memperkuat peran Inspektorat Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi PAK di lingkungan satuan pendidikan,” katanya.



