Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan mendalam atas penahanan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 4 Juni 2026. Keprihatinan ini semakin bertambah karena sehari sebelumnya, tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) juga ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 3 Juni 2026.
Pemerintah Hormati Proses Hukum
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan maupun KPK. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti status jabatan para pejabat yang terjerat kasus hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Prasetyo telah berkomunikasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu akibat kasus yang menimpa Wamen Imipas.
Seruan untuk Kabinet Merah Putih
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo juga mengingatkan seluruh anggota Kabinet Merah Putih untuk terus membenahi diri dan menjauhi praktik korupsi dalam menjalankan tugas sehari-hari. Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menyampaikan pesan serupa dalam berbagai kesempatan. "Tidak bosan-bosannya Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk membenahi diri dan melawan praktik korupsi," ujar Prasetyo.
Kronologi Penahanan Silmy Karim
Sebelumnya, KPK resmi menahan Silmy Karim setelah ia menjalani pemeriksaan. Silmy terlihat mengenakan rompi tahanan oranye saat turun dari ruang penyidikan KPK sekitar pukul 08.37 WIB. Kedua tangannya telah diborgol, dan ia hanya tertunduk saat digiring oleh penyidik menuju mobil tahanan. KPK sebelumnya menyatakan tengah mencari keberadaan Silmy yang diduga terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor imigrasi Jakarta Barat. Silmy akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada pukul 22.33 WIB malam sebelumnya, dengan alasan menyelesaikan agenda terlebih dahulu.
Dampak dan Tindak Lanjut
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kelancaran pelayanan publik di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meskipun terjadi pergantian sementara akibat proses hukum. Langkah-langkah koordinasi telah dilakukan untuk memastikan tidak ada gangguan berarti. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat untuk selalu menjaga integritas dan menjauhi tindakan koruptif.



