Waketum dan Sekjen PPP Dilaporkan ke Polda Metro
Ketegangan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas. Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 12 Juni 2026. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Laporan tercatat dengan nomor LP/B/4244/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Ketua DPC PPP Jakarta Selatan, Dal Lyckhen, menyampaikan bahwa ada dua laporan yang diajukan. "Hari ini ada dua pelapor. Yang satu melaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan KTA, yang satu melaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen," ujarnya di Polda Metro Jaya.
Menurut Lyckhen, dugaan pemalsuan KTA tidak dapat dipisahkan dari dugaan pemalsuan dokumen internal partai yang diduga tidak melalui mekanisme organisasi yang semestinya. "Terlapornya yang pertama inisialnya AS, yang kedua inisialnya TY. Yang satu pengurus partai, yang satu bukan," jelasnya.
Kejanggalan Penerbitan KTA
Ketua DPC PPP Jakarta Selatan, H. M. Nasir, yang menjadi pelapor, mengaku menemukan kejanggalan dalam penerbitan KTA atas nama Agus Suparmanto. Ia menegaskan bahwa DPC PPP Jakarta Selatan tidak pernah menerima laporan atau memberikan rekomendasi terkait penerbitan kartu anggota tersebut. "Terkait dengan KTA, kami dari DPC Jakarta Selatan belum pernah merasa ada laporan-laporan atau merekomendasikan untuk KTA tersebut," kata Nasir.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar proses penerbitan KTA ditelusuri mulai dari tingkat DPC, DPW, hingga DPP PPP. Nasir menduga KTA tersebut diterbitkan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di partai. Kondisi ini dinilai memicu kegaduhan di internal PPP. "Terindikasi ini memang kita tidak menerbitkan itu. Ada dugaan berarti ada pemalsuan yang membuat kondisi situasi partai jadi semakin tidak menentu," ujarnya.
Menurut Nasir, aktivitas sejumlah pihak yang mengatasnamakan partai juga dilakukan di luar lingkungan kantor DPP PPP, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan kader tingkat bawah. "Itulah yang membuat keprihatinan kami dari tingkat bawah," katanya.
Nasir menilai dugaan pemalsuan dokumen dan KTA itu telah merugikan partai. Sebab, ada pihak yang menurutnya belum sah sebagai kader namun merasa memiliki hak dalam organisasi dan ikut menyampaikan pernyataan atas nama partai. "Ada pihak yang tidak sah sebagai kader merasa punya hak untuk dipilih hingga mengeluarkan statement," tandasnya.



