Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yudha, dengan tegas membantah adanya dugaan intervensi dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Lumpue, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Tuduhan tersebut muncul terkait dapur makanan bergizi gratis (MBG) milik Polres Parepare yang belum memiliki SLHS sebagai salah satu persyaratan operasional.
Penjelasan Kapolres Parepare
Indra menjelaskan bahwa SPPG Polres Parepare belum beroperasi, sehingga belum dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan SLHS. “Untuk mendapatkan SLHS, dapur harus beroperasi terlebih dahulu agar sampel makanan dapat diambil. Jika belum beroperasi, apa yang akan dijadikan sampel?” ujar Indra kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (12/6).
Proses Penerbitan SLHS
Kepala SPPG Polres Parepare, Muhammad Nur Akram Mulha, menambahkan bahwa salah satu syarat penerbitan SLHS adalah adanya pengambilan sampel makanan melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) saat dapur beroperasi. “Proses pengurusan SLHS harus dilakukan saat operasional berjalan, dan Dinas Kesehatan harus melihat langsung proses pengolahan hingga pendistribusian makanan untuk memastikan semuanya sesuai standar,” kata Akram.
Tahapan Pemeriksaan Telah Dilalui
Akram menjelaskan bahwa SPPG Polres Parepare telah menjalani seluruh tahapan pemeriksaan yang menjadi syarat untuk mendapatkan SLHS. Untuk IKL, hasilnya sudah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan yang ditetapkan. “Sertifikat SLHS tinggal menunggu penerbitan dari Dinas Kesehatan, karena seluruh pengujian sampel dan inspeksi kesehatan lingkungan sudah sesuai standar,” jelasnya.
Keamanan Makanan Terjamin
Akram menegaskan bahwa seluruh makanan MBG yang akan didistribusikan harus melalui pemeriksaan dan pengujian oleh petugas food safety untuk memastikan keamanan konsumsi bagi para siswa. “Pengujian keamanan makanan dilakukan setiap hari sebelum disalurkan ke sekolah,” katanya.
SPPG Polres Parepare saat ini melayani sekitar 1.839 penerima manfaat yang terdiri dari siswa PAUD, SD, SMP, SMA, serta peserta posyandu.



