Kejagung Segera Periksa Sony Sonjaya soal Pengajuan Justice Collaborator
Kejagung Periksa Sony Sonjaya soal Justice Collaborator

Kejagung Segera Periksa Sony Sonjaya soal Pengajuan Justice Collaborator

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menindaklanjuti pengajuan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya, tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu akan segera dilakukan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik masih mempelajari permohonan JC yang disampaikan Sony. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengonfirmasi berbagai hal yang tercantum dalam pengajuan tersebut.

"Untuk nama-nama tadi, masih kami pelajari. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kita," kata Syarief di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Namun, Syarief belum merinci jadwal pasti pemeriksaan. Penyidik masih menyusun jadwal pemanggilan terhadap Sony. "Secepatnya, nanti kita sampaikan. Secepatnya," ujarnya singkat.

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator

Sony Sonjaya mengajukan permohonan JC kepada Kejagung pada Senin (8/6/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk bekerja sama dengan penyidik dalam mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tersebut.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan surat permohonan JC telah diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung. Menurutnya, kliennya telah menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

"Iya. Jadi hari ini kan kita akan resmi mengajukan surat permohonan JC. Dan kita baru saja tadi dari rutan telah mendapatkan pernyataan daripada klien kami, yang di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan justice collaborator," kata Krisna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.

Krisna menegaskan bahwa pengajuan JC bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, langkah itu dilakukan agar kliennya dapat membantu penyidik mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam kasus dugaan korupsi program unggulan pemerintah tersebut.

"Kita bukan menghindar daripada permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap kooperatif, mengungkap peran-peran besar, siapa saja yang terlibat di dalam program apa namanya, unggulan presiden ini," ujarnya.

Proses pengajuan JC dilakukan setelah pihaknya memperoleh dokumen yang telah ditandatangani Sony dari rumah tahanan. Saat ini, mereka masih menunggu jadwal kunjungan untuk bertemu langsung dengan kliennya.

"Nah, tadi suratnya kita masukkan ke PTSP, dinaikkan ke dalam, ke atas, terus kemudian ditandatangani oleh klien kami dan diberikan kepada kami," kata Krisna.

Lebih lanjut, Krisna menyebut pihaknya siap membantu penyidik mengembangkan perkara dengan mengungkap informasi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, status JC akan mempermudah penyidik dalam menelusuri keterkaitan sejumlah pihak yang sebelumnya disebut memiliki afiliasi dengan perkara MBG.

"Nah, pastinya dengan adanya JC kita, lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap ya kan pihak-pihak, pihak-pihak yang terkait seperti yang dirilis oleh apa tuh namanya? Jampidsus kemarin," ujarnya.

Krisna berharap permohonan JC yang diajukan kliennya dapat diterima oleh penyidik. Dengan demikian, proses pengungkapan pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara korupsi MBG dapat berjalan lebih optimal.

"Kita berharap ya kan bahwa JC ini dapat dikabulkan oleh penyidik untuk mengungkap peran-peran yang lebih besar daripada pengadaan program presiden," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga