Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait video viral yang memperlihatkan sejumlah tahanan berseragam rompi oranye khas KPK berada di area bandara. Dalam klarifikasinya, KPK menjelaskan bahwa momen tersebut merupakan bagian dari proses pemindahan tahanan untuk keperluan persidangan.
Pemindahan Tahanan untuk Sidang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa para tahanan yang terlihat dalam unggahan tersebut adalah tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Mereka dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Merah Putih menuju lokasi persidangan di Tanjung Karang, Lampung.
“Terkait itu merupakan salah satu proses di penuntutan, yaitu pemindahan para tersangka untuk persiapan pelaksanaan sidang,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (29/4/2026).
Empat orang yang dijadwalkan mengikuti sidang perdana pada hari yang sama adalah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, M. Anton Wibowo, dan Ardito Wijaya. Budi menambahkan bahwa pemindahan ini melibatkan petugas keamanan bandara dan merupakan prosedur yang lazim dilakukan KPK.
Modus Korupsi Ardito Wijaya
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025.
KPK menduga Ardito memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di berbagai dinas. Pengadaan tersebut harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.
Aliran Dana Korupsi
Singkat cerita, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik kandung Ardito. Uang tersebut diduga diterima dalam periode Februari hingga November 2025.
Selain itu, Ardito juga diduga menerima Rp500 juta dari pengadaan alat kesehatan. KPK menduga uang itu digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp5,25 miliar.
Proses pemindahan tahanan ini, menurut KPK, juga berlaku untuk tersangka lain yang penahanannya dilakukan di Jakarta tetapi sidangnya berlangsung di daerah sesuai dengan lokasi peristiwa tindak pidana.



