Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Ustaz Khalid tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 15.46 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Saat tiba di lokasi, Khalid memberikan pernyataan singkat kepada wartawan. Ia mengaku dipanggil sebagai saksi dan tidak mengenal orang-orang yang terkait dalam kasus tersebut. “Dipanggil jadi saksi. Orangnya-orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal,” ujarnya.
Khalid tampak mengenakan kemeja hitam dan didampingi oleh beberapa orang. Setelah itu, ia langsung memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan Terkait Penyelenggara Haji Khusus
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Khalid dijadwalkan diperiksa dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji. “Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK,” kata Budi.
Khalid merupakan salah satu pihak dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Ini bukan kali pertama ia diperiksa KPK. Sebelumnya, Khalid telah beberapa kali diperiksa, terakhir pada 9 September 2025.
Uang Percepatan dan Dugaan Suap
KPK sebelumnya menyita sejumlah uang dari Ustaz Khalid. Uang tersebut disebut sebagai uang 'percepatan' yang diduga diminta oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag). Menurut KPK, uang itu diserahkan Khalid setelah mendapat tawaran untuk beralih dari jalur furoda ke kuota khusus tambahan pada tahun 2024 dengan iming-iming maktab VIP.
Namun, uang yang telah disetorkan Khalid bersama para jemaahnya itu dikembalikan oleh oknum Kemenag karena adanya kekhawatiran terhadap Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada tahun 2024.
Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara, yaitu mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief, senilai USD 5.000.
Kerugian Negara Capai Rp 622 Miliar
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



