Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghentikan kelanjutan sidang pengujian materiil Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara dengan nomor 107/PUU-XXIV/2026 tersebut sebelumnya mempersoalkan kewenangan penentuan kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi. Namun, pemohon secara mengejutkan menarik gugatannya, sehingga sidang tidak dilanjutkan ke tahap mendengarkan keterangan ahli.
Pengumuman Pencabutan dalam Sidang
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mengumumkan penarikan tersebut dalam sidang lanjutan yang sedianya beragenda mendengarkan keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 Mei 2026. “Baik, agenda persidangan pada siang hari ini seharusnya untuk mendengarkan keterangan pihak Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan. Tapi sebelum dijadwalkan untuk itu, kami dari majelis hakim menerima surat dari pihak pemohon bahwa permohonan ini dicabut atau ditarik,” ujar Suhartoyo di ruang sidang.
Menanggapi surat tersebut, Suhartoyo meminta kepastian dan penjelasan terbuka dari kuasa hukum pemohon mengenai alasan mendasar di balik keputusan penarikan perkara yang menjadi sorotan publik itu.
Tiga Alasan Pencabutan
Kuasa hukum pemohon, Ranto Sibarani, menjelaskan bahwa kliennya, Naslindo Sirait dan Yeasy Darmawan, memutuskan menarik permohonan dengan tiga pertimbangan utama:
- Norma Hukum Baru dalam Masa Transisi: Pasal 603 merupakan norma hukum baru yang masih dalam masa transisi, sehingga pemerintah dan DPR RI perlu diberi waktu untuk melakukan sinkronisasi aturan turunan.
- Dampak Luas bagi Penegakan Hukum: Pemohon menyadari bahwa pengujian frasa terkait lembaga negara audit keuangan ini berdampak sangat luas bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi nasional. Penarikan dilakukan untuk mencegah tumpang tindih penafsiran yang dapat mengganggu stabilitas aparat penegak hukum.
- Efektivitas Penanganan Perkara di MK: Pencabutan dilakukan demi efektivitas penanganan perkara di MK, mengingat ada beberapa permohonan serupa yang juga sedang berjalan.
“Maka pemohon juga merasa perlu untuk melakukan kajian mandiri yang lebih komprehensif. Jika perlu untuk mengajukan pengujian di masa depan, jika perlu yang mulia,” ujar Ranto. Ia juga menyampaikan permohonan maaf dari kliennya atas penarikan perkara ini.
Tanggapan MK dan Langkah Selanjutnya
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa dari beberapa gugatan sejenis, baru perkara nomor 107 ini yang dinaikkan ke forum sidang pleno. MK menganggap materi gugatan ini sangat krusial hingga menjadwalkan pemanggilan maraton terhadap MA, BPK, KPK, Polri, BPKP, hingga Kejaksaan Agung. “Bahkan Kejaksaan Agung sudah kami ingatkan waktu itu untuk berperan ganda juga. Artinya, sebagai kuasa pemerintah silahkan, tapi juga memposisikan sebagai pihak terkait yang dibutuhkan MK,” jelas Suhartoyo.
Namun, dengan adanya surat penarikan resmi dari pihak pemohon, MK menegaskan tidak memiliki dasar hukum lagi untuk melanjutkan pembuktian perkara tersebut di persidangan. Suhartoyo menambahkan, majelis hakim akan menyikapi permohonan pencabutan ini melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Untuk sementara, kehadiran dan keterangan dari pihak BPK serta MA ditangguhkan hingga ada putusan resmi dari mahkamah mengenai status hukum pencabutan perkara tersebut.



