UI Jatuhkan Sanksi Skorsing hingga 3 Semester pada 15 Mahasiswa FHUI Terkait Grup Chat Mesum
UI Skors 15 Mahasiswa FHUI dalam Kasus Grup Chat Mesum

Universitas Indonesia (UI) secara resmi menjatuhkan sanksi kepada 15 dari 16 mahasiswa yang dilaporkan dalam kasus dugaan kekerasan seksual di grup chat mesum di lingkungan Fakultas Hukum (FH). Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari skorsing satu semester hingga tiga semester, tergantung pada tingkat pelanggaran masing-masing terlapor.

Rincian Sanksi yang Dijatuhkan

Berdasarkan hasil investigasi menyeluruh, UI menetapkan sanksi sebagai berikut:

  • Tiga orang dikenakan penundaan kegiatan akademik (skors) selama 3 semester.
  • Tujuh orang diskors selama 2 semester.
  • Empat orang diskors selama 1 semester.
  • Satu orang mendapat sanksi administratif ringan.
  • Satu orang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Selain skorsing, para mahasiswa yang terbukti bersalah diwajibkan mengikuti konseling psikologis dan mata kuliah khusus tentang antikekerasan seksual untuk mencegah pengulangan perbuatan serupa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komitmen UI dalam Penegakan Aturan

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. “Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/6/2026).

UI menegaskan bahwa penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat.

Proses Penanganan yang Transparan

Sejak laporan diterima, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI menjalankan serangkaian tahapan, termasuk penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor, pengumpulan serta pendalaman alat bukti, asesmen tambahan, hingga pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal. Seluruh proses ini menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir.

UI juga berkomitmen untuk terus mendampingi dan melindungi korban selama dan setelah proses penanganan, termasuk memastikan ketersediaan layanan pemulihan serta jaminan atas hak-hak akademik korban.

Langkah Pencegahan di Lingkungan Kampus

Bersamaan dengan penjatuhan sanksi, UI memperkuat langkah pencegahan di seluruh lingkungan kampus agar kejadian serupa tidak terulang. “Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap warga UI terlindungi,” tambah Erwin.

Penanganan kasus ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Dasar Hukum Sanksi

Penetapan sanksi tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan rekomendasi Satgas PPK UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.

Sanksi dijatuhkan secara berjenjang dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran, tingkat keberatan, serta derajat keterlibatan masing-masing terlapor yang terbukti melalui pemeriksaan. Kerangka sanksi mencakup sanksi administratif, penundaan kegiatan akademik (skors), hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, yang diterapkan sesuai tingkat keberatan pelanggaran. Pendekatan berjenjang ini memastikan setiap keputusan proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga