Sidang kasus pengadaan Chromebook dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Nadiem mulai menghadirkan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan di persidangan. Namun, Ketua Tim Pengacara Nadiem, Ari Yusuf, menilai terdapat perlakuan berbeda terhadap kliennya, terutama terkait jumlah saksi dan durasi waktu yang diberikan Majelis Hakim dibandingkan dengan tim jaksa penuntut umum.
Protes Ketua Tim Hukum Nadiem
Ari Yusuf menyatakan, seharusnya hakim merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mengandung prinsip Equality in Arms atau asas keseimbangan. Artinya, harus ada perlakuan setara antara penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum, dan hakim. Namun faktanya, Ari menilai ada ketimpangan mencolok dalam pemberian waktu dan kesempatan pembuktian.
“JPU diberikan waktu 53 hari kerja untuk menghadirkan 55 orang saksi dari 12 klaster dan 7 ahli. Sementara pihak Nadiem baru menghadirkan 12 saksi dari tiga klaster dan 1 ahli dalam waktu hanya 6 hari kerja,” kritiknya.
Penghentian Pemeriksaan Saksi Secara Mendadak
Keanehan berikutnya, lanjut Ari, secara mendadak hakim memutuskan untuk menyetop pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Nadiem dan memerintahkan sidang langsung masuk ke tahap pemeriksaan terdakwa. “Kami menyiapkan saksi-saksi untuk Senin dan Selasa depan. Tapi tiba-tiba hakim mengatakan untuk Senin depan tidak ada lagi saksi, langsung pemeriksaan terdakwa. Ini konyol sekali,” ujarnya.
Kondisi Kesehatan Nadiem dan Langkah Hukum
Selain soal ketimpangan cara pembelaan, Ari juga menyinggung kondisi kesehatan Nadiem yang semakin lemah dan membutuhkan tindakan medis yang lebih serius. Oleh karena itu, atas sejumlah catatan tersebut, Ari bersama tim pengacaranya sudah bersurat kepada sejumlah instansi untuk menindaklanjuti rasa ketidakadilan yang diterima kliennya, seperti Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Muda Pengawasan MA, Komisi Yudisial (KY), hingga Komisi III DPR RI. “Semua surat-surat tersebut sudah masuk,” tegas Ari.
Hakim Diminta Tidak Memihak
Senada dengan Ari, anggota tim hukum Nadiem lainnya, Dodi S. Abdulkadir, mengingatkan perkara kliennya adalah sidang pertama yang menggunakan KUHAP berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Artinya, hakim tidak boleh menghakimi seolah terdakwa sudah divonis. “Hakim tidak boleh memihak, hakim tidak boleh memperlakukan terdakwa seakan-akan sudah bersalah, dan hakim juga tidak boleh mengajukan pertanyaan yang menjerat,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus
Sebagai informasi, Nadiem bersama tiga orang lainnya, yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, dan Direktur Sekolah Menengah Pertama periode 2020–2021 Mulyatsyah didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan TIK (laptop Chromebook) di lingkungan Kemendikbudristek. Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



