Tim Hukum Nadiem Makarim Bantah Kaitan Vonis Ibam, Sebut Narasi Menyesatkan
Tim Hukum Nadiem Bantah Kaitan Vonis Ibam, Narasi Menyesatkan

Jakarta - Tim kuasa hukum Nadiem Makarim dengan tegas membantah segala upaya yang menghubungkan putusan pengadilan terhadap Ibrahim Arief alias Ibam dengan kliennya. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas vonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang mulai menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut.

Vonis Belum Inkrah

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa putusan terhadap Ibam hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Menurutnya, proses peradilan masih berlangsung dan terbuka untuk upaya hukum lanjutan seperti banding hingga kasasi.

"Putusan tersebut belum inkracht. Secara hukum, proses peradilan masih berjalan dan belum dapat dijadikan dasar kesimpulan final terhadap pihak mana pun, termasuk terhadap Bapak Nadiem Makarim," kata Ari kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ari menilai, narasi publik yang terburu-buru mengaitkan putusan Ibam dengan Nadiem merupakan tindakan yang prematur dan menyesatkan. Pihaknya menyayangkan adanya penghakiman sepihak yang dinilai sengaja dibangun untuk mengganggu asas praduga tak bersalah.

Posisi Nadiem dalam Kasus

Lebih lanjut, Ari menegaskan bahwa posisi Nadiem saat menjabat sebagai menteri murni menjalankan kebijakan pendidikan melalui regulasi yang sah dan sesuai mekanisme pemerintahan. Ia memastikan tidak ada fakta hukum yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea), keuntungan pribadi, maupun tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Nadiem.

Senada dengan Ari, anggota tim kuasa hukum lainnya, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka berencana mematahkan potongan narasi sepihak tersebut pada agenda persidangan berikutnya.

"Kami akan membuka seluruh fakta dan alat bukti dalam pleidoi agar perkara ini dipahami secara utuh, bukan melalui potongan narasi yang dibangun secara sepihak," ujar Dodi.

Vonis 4 Tahun Penjara untuk Ibam

Ibrahim Arief atau Ibam dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020–2022. Sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026) diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua hakim anggota, yaitu Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra.

Dalam pertimbangannya, Hakim Andi Saputra mengungkapkan bahwa Ibam hanyalah seorang konsultan teknologi yang mencantumkan harga Chromebook berdasarkan harga dari marketplace. Ibam bahkan memberikan masukan agar harga dicek ulang untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif. "Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan, dan ini lazim dalam praktik konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan," jelas Andi.

Hakim Andi juga menyatakan bahwa Ibam tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan principal, distributor, dan reseller. Mengenai pertemuan dengan pihak Google, Andi menerangkan bahwa hal itu dilakukan secara terbuka dan merupakan arahan dari Nadiem Makarim, bukan keputusan pribadi.

Tidak Ada Keuntungan yang Diterima

Dalam pertimbangannya, Andi mengungkapkan bahwa tidak ada keuntungan materiel maupun imateriel yang diterima oleh Ibam, baik langsung maupun tidak langsung. "Tidak ada bukti atau petunjuk keuntungan yang didapat terdakwa seperti berupa saham, pekerjaan, atau jabatan lainnya sebagai timbal balik," ungkapnya.

Ia menambahkan, peningkatan kekayaan Ibam sekitar Rp16 miliar berasal dari penjualan saham BukaLapak, yang diperoleh saat Ibam masih bekerja di perusahaan tersebut, sehingga tidak terkait dengan delik dakwaan.

"Menimbang, bahwa dari analisis di atas tidak ada peran terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan JPU. Meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung," jelasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Mayoritas Hakim Nilai Ibam Bersalah

Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra menyimpulkan bahwa Ibam tidak memenuhi unsur yang didakwakan oleh JPU. "Maka hakim anggota II Eryusman dan hakim anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan JPU sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar Andi.

Meskipun demikian, mayoritas hakim lainnya menyatakan Ibam bersalah dan memvonisnya dengan hukuman empat tahun penjara. "Menyatakan terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya. Selain itu, Ibam dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka kekayaannya akan disita dan dilelang. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.