Tiga Terdakwa Korupsi Kredit Sritex Divonis Bebas, Ini Putusan Hakim
Tiga Terdakwa Korupsi Kredit Sritex Divonis Bebas

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Semarang pada Jumat, 8 Mei 2026.

Vonis Bebas untuk Mantan Dirut Bank Jateng dan Bank BJB

Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan bahwa terdakwa Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng, tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan jaksa. Selain Supriyatno, vonis serupa juga diberikan kepada Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, serta Dicky Syahbandinata, Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alasan Vonis Bebas

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa para terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex disetujui. Mereka juga tidak terbukti menekan tim analisis kredit atau melakukan intervensi dalam proses pengajuan kredit. Hakim menegaskan tidak ada konflik kepentingan dalam keputusan pemberian kredit tersebut.

Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit disebabkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana oleh pihak internal perusahaan. Kondisi tersebut, menurut hakim, bukan menjadi tanggung jawab para terdakwa.

Tuntutan Jaksa dan Vonis untuk Bos Sritex

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Supriyatno dan Yuddy dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan sebaliknya.

Sementara itu, di sisi lain, Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua mantan bos Sritex. Iwan Setiawan Lukminto dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sedangkan Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) mendapat hukuman 12 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 677 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga