Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Sudah di Indonesia dan Dicekal
Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Sudah di RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa satu tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Asrul Azis Taba (ASR), sudah berada di Indonesia. Sebelumnya, Asrul diketahui berada di Arab Saudi.

KPK Pastikan Tersangka Sudah di Indonesia

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa Asrul Azis Taba sudah berada di Indonesia. "Sudah ada di Indonesia," kata Taufik kepada wartawan pada Jumat, 24 April 2026. Ia juga menyebut bahwa terhadap tersangka tersebut telah dilakukan pencekalan sejak awal April. Pencekalan juga telah diberlakukan kepada tersangka lain, Ismail Adham (ISM), selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour). "Sudah dicekal juga. Awal bulan April (dicekal)," ucapnya.

Penetapan Tersangka Baru

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Ismail adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), sedangkan Asrul menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. KPK menduga keduanya memberikan uang kepada Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama (Menag). Pemberian uang tersebut dilakukan melalui perantara, yaitu mantan staf khusus Yaqut, Gus Alex.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dugaan Pemberian Uang

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai 30 ribu dolar AS. Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan uang kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000 dan SAR 16 ribu. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Asep Guntur Rahayu. "Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu," kata Asep.

Total Tersangka

Kini, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang. Dua tersangka lainnya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex. KPK terus mendalami kasus ini dan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga