Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU). Penetapan ini berkaitan dengan perkara suap, gratifikasi, dan proyek pengadaan fiktif yang terjadi pada 2023-2024. Ketiga tersangka adalah YRW (mantan pejabat Ditjen Sumber Daya Air), RW (Direktur CV TAS), dan JSR (Direktur PT BKS).
Modus Pemerasan dan Suap di Ditjen SDA
YRW yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Irigasi dan Rawa pada Ditjen Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026 diduga melakukan pemerasan dan menerima suap atau gratifikasi. Bersama tersangka lain berinisial DP, YRW diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar yang berasal dari sejumlah BUMN karya dan perusahaan swasta. Atas perbuatannya, YRW dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU 20/2001, serta Pasal 606 ayat (2) jo Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP.
Proyek Fiktif di Sekretariat Ditjen Cipta Karya
Dalam kasus terpisah, RW dan JSR diduga bersama pihak lain merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada 2023 dan 2024. Akibat rekayasa tersebut, negara dirugikan lebih dari Rp16 miliar. Keduanya disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Penahanan dan Penyitaan Aset
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menyatakan bahwa para tersangka langsung ditahan sejak Rabu, 24 Juni 2026, selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. "Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini, Rabu, 24 Juni 2026, selama 20 hari ke depan. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat," ujar Dapot. "Penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap Sdr. RW dan Sdr. JSR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin," tambahnya.
Penyidik juga menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar AS. "Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," kata Dapot. Pengembangan penyidikan juga diarahkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dari KemenPU, BUMN, maupun swasta.



