Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang kasus korupsi jual beli gas yang merugikan negara sebesar USD 15 juta atau setara Rp 269,8 miliar. Penundaan dilakukan setelah salah satu terdakwa, Arso Sadewo, mengaku mengalami depresi dan tidak mampu mengikuti persidangan.
Sidang Ditunda karena Depresi
Persidangan yang digelar pada Selasa (7/7/2026) awalnya beragenda pemeriksaan saksi mahkota, di mana dua terdakwa saling bersaksi satu sama lain. Kedua terdakwa dalam perkara ini adalah Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT PGN periode 2009-2017, dan Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) serta Komisaris Utama PT Isar Gas.
Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani terlebih dahulu menanyakan kesediaan Hendi untuk menjadi saksi bagi Arso. Hendi menyatakan kesediaannya. "Baik Yang Mulia, bilamana diminta saya bersedia," ujar Hendi.
Saat hakim menanyakan hal yang sama kepada Arso, ia justru meminta izin untuk berobat ke dokter. "Saya mohon izin untuk ke dokter Yang Mulia," jawab Arso. Setelah berkonsultasi dengan tim pengacaranya, Arso menyatakan bersedia menjadi saksi untuk Hendi, namun tidak kuat mengikuti sidang hari itu karena depresi.
Kronologi Depresi Terdakwa
"Baik Yang Mulia, saya bersedia jadi saksi buat Pak Hendi tapi saya hari ini belum kuat," kata Arso. Hakim kemudian menanyakan kondisi yang dirasakan Arso, dan ia menjawab "depresi". Hakim pun memaklumi dan menanyakan apakah Arso perlu ke dokter.
Pengacara Arso menjelaskan bahwa kliennya telah menjalani perawatan kejiwaan sejak tahun 2006. Arso bahkan pernah dibantarkan selama tiga minggu di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Dharmawangsa. Setiap bulan, Arso harus menjalani terapi otak dengan mematikan fungsi otak selama tiga hingga empat hari agar dapat refresh kembali.
"Nah untuk membuktikan bahwa sakitnya beliau itu kami juga ada surat keterangan dokter yang kami siapkan sebenarnya, dari 2006 beliau ini sudah diperiksa dokter jiwa sampai sekarang, dan memang setiap bulan itu harus terapi Yang Mulia, terapi untuk mematikan otak itu tiga sampai empat hari Yang Mulia baru bisa fresh lagi," jelas pengacara Arso di hadapan majelis.
Hakim Beri Kesempatan Berobat
Pengacara Arso menunjukkan surat keterangan dokter kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). Setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa, hakim memutuskan menunda sidang hingga Selasa (14/7) agar Arso dapat berobat. "Dengan memperhatikan kondisi kesehatan Pak Arso karena ada permintaan dari Pak Arso dan tim advokatnya, kami juga tidak ingin memaksakan supaya segala sesuatunya dan tentunya kesehatan para terdakwa ini menurut saya penting juga karena ini hak asasi ya seperti itu. Jadi kami akan memberikan kesempatan sekali lagi, Minggu depan ya, silakan untuk segera ajukan untuk izin berobatnya supaya Minggu depan di hari Selasa, Selasa berarti tanggal 14 Juli ya ini, saya berharap ini kesempatan terakhir," kata hakim.
Dakwaan Kerugian Negara USD 15 Juta
Sebelumnya, Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo Tjokrosoebroto didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta. Jika dikonversi menggunakan kurs saat ini (Rp 17.990 per dolar AS), kerugian negara itu setara dengan Rp 269.820.000.000 (Rp 269,8 miliar).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 15.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
Jaksa mengatakan para terdakwa melakukan jual beli gas bertingkat yang sejatinya dilarang. Pembayaran di muka atas perjanjian jual beli gas itu tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tbk Tahun 2017 dan 2018.



