Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tarif ilegal untuk mempercepat proses izin tinggal warga negara asing (WNA) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Tarif tersebut dipatok sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per kepala.
Besaran Tarif Ilegal
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa biaya percepatan yang bersifat ilegal itu berkisar antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per orang. Hal ini disampaikan kepada wartawan pada Minggu, 7 Juni 2026. Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan sangkaan pasal pemerasan dan gratifikasi.
Barang Bukti yang Disita
Penyidik KPK turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk valuta asing seperti dolar AS dan dolar Singapura, logam mulia, serta beberapa kendaraan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Daftar Delapan Tersangka
Berikut delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Silmy Karim (SK): Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG): Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS): Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
- Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal.
Mekanisme Pemerasan
KPK menemukan bahwa tarif percepatan izin tinggal ini bervariasi tergantung jalur yang dibutuhkan. Dalam pengurusan izin tinggal, ada WNA yang menginginkan proses dipercepat, padahal jika mengikuti aturan, durasi pengurusan adalah tiga hingga tujuh hari. Peran Silmy Karim dalam kasus ini terjadi pada rentang waktu 2022-2026. Saat menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), yang kini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat.
Perintah Pemerasan
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa setelah mendapat perintah pemerasan, Jaya Saputra memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) untuk menarik 'biaya ekstra' dari WNA. Untuk memuluskan rencana ini, Bagus dan Tessar memberikan akses kepada staf Subdit Izin Tinggal, yaitu Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST).
Total Uang yang Diterima
Selama periode 2022-2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas menerima uang secara tunai, transfer, maupun melalui perantara setidaknya mencapai Rp145,5 miliar. Uang tersebut dibagikan setiap pekan kepada oknum di lingkungan Ditjen Imigrasi. Setyo Budiyanto memperkirakan masing-masing orang yang menerima jatah, termasuk Silmy Karim, mendapat sekitar Rp100 juta per minggu. Pembagian dilakukan setiap hari Jumat.



