Surat Tuntutan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman
Surat Tuntutan Nadiem Makarim Capai 1.597 Halaman

Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kesiapannya untuk membacakan surat tuntutan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Surat tuntutan tersebut memiliki ketebalan mencapai 1.597 halaman.

Pernyataan Jaksa di Persidangan

“Perlu kami sampaikan dan kami minta persetujuan Yang Mulia dan penasihat hukum. Mengingat requisitor surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan,” kata jaksa Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Jaksa mengusulkan untuk membacakan poin-poin surat tuntutan berupa bagian pendahuluan dan analisa yuridis. Menanggapi usulan tersebut, tim pengacara Nadiem menyerahkan keputusan ke majelis hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tanggapan Majelis Hakim

“Baik ya. Yang jelas pada intinya kan sudah termuat lengkap, ya. Mungkin juga nanti di analisa yuridis terhadap doktrin, pendapat-pendapat saya kira nggak perlu dibacakan,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah. “Siap Yang Mulia,” timpal jaksa.

Majelis hakim juga sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem sebelum sidang pembacaan surat tuntutan dimulai. Nadiem menyatakan siap menjalani persidangan dan akan menjalani operasi pada malam hari.

“Yang Mulia, terima kasih. Saya Insyaallah siap menghadapi sidang hari ini. Nanti malam akan menjalani operasi, langsung dari sini,” ujar Nadiem di persidangan.

Dakwaan dan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Selain itu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

Terdakwa Lain dalam Kasus Ini

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga