Sidang Perdana Sudewo di PN Semarang
Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga menjabat Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, resmi didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dianggap sebagai suap. Total nilai gratifikasi yang diterima mencapai Rp2,34 miliar dalam bentuk uang tunai, ditambah dengan sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumahnya yang bernilai Rp150 juta.
Jaksa Penuntut Umum KPK meyakini bahwa seluruh penerimaan tersebut berkaitan erat dengan jabatan Sudewo sebagai Anggota Komisi V DPR RI dan bertentangan dengan kewajiban serta tugasnya. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6).
Dakwaan Melanggar UU MD3 dan UU Tipikor
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Sudewo dinilai melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. Perbuatan tersebut dianggap melanggar Pasal 236 Ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Selain itu, juga melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Pasal 3 Ayat (5) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
Jaksa juga menambahkan bahwa Sudewo melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ruang Lingkup Tugas Sudewo sebagai Anggota Komisi V DPR
Sebagai anggota Komisi V DPR RI, Sudewo memiliki ruang lingkup tugas di bidang infrastruktur dan transportasi. Ia bermitra kerja dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan RI. Kementerian ini memiliki unsur pelaksana teknis seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian yang secara khusus menangani sarana dan prasarana perkeretaapian.
Rincian Penerimaan Gratifikasi
Dalam kurun waktu 2021-2022, bertempat di rumahnya di Kadipiro, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sudewo diduga beberapa kali menerima uang tunai dari Nur Widayat dengan total Rp2.140.000.000. Ia juga menerima sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta dari orang yang sama. Selain itu, Sudewo disebut menerima uang dari Bernard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang, sebesar Rp200 juta. Pada tahun 2022, ia diduga menerima barang dari Dheky Martin berupa perbaikan jalan di depan rumahnya senilai Rp150 juta.
Total keseluruhan uang dan barang yang diterima Sudewo mencapai Rp2.505.000.000. Jaksa menegaskan bahwa penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor. Oleh karena itu, penerimaan tersebut harus dipandang sebagai suap karena berhubungan dengan jabatan Sudewo sebagai Anggota Komisi V DPR RI dan bertentangan dengan kewajiban serta tugasnya.



