KPK Minta Data Produksi Batu Bara dari Pejabat ESDM di Kasus Eks Bupati Kukar
KPK Minta Data Produksi Batu Bara di Kasus Eks Bupati Kukar

KPK Periksa Pejabat ESDM Terkait Produksi Batu Bara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Asep Permana. Pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan dengan tersangka korporasi dalam kasus suap mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Asep hadir secara kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik. "Hari ini Saudara AP dipanggil dan secara kooperatif hadir dan memberikan keterangan, di mana penyidik di antaranya meminta soal data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan untuk tersangka para korporasi," ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Melengkapi Keterangan Saksi

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Asep bertujuan untuk melengkapi keterangan para saksi sebelumnya. Penyidik juga telah mengonfirmasi serta membandingkan data-data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari produksi metrik ton batu bara tersebut. "Termasuk juga PNBP dari pekerjaan hauling, kemudian pekerjaan jetty atau dermaga yang digunakan untuk mengangkut batu bara tersebut. Karena memang ada PNBP yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas di sektor pertambangan," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus Mantan Bupati Kukar

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Ia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi. Pada tahun 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Selain itu, ia dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110 miliar yang terkait dengan perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mengajukan upaya hukum, namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2021. Rita kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.

Kini, Rita telah menghirup udara bebas dalam perkara gratifikasi tersebut. Ia keluar dari Lapas Pondok Bambu pada 17 Agustus 2025. Meskipun demikian, Rita masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima uang dari pengusaha tambang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga