Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan peran Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan PPATK yang menemukan aliran dana mencurigakan ke 96 rekening milik 35 pegawai Kemenkumham. Jumlah transaksi tersebut mencapai Rp366,7 miliar.
Aliran Dana ke Pegawai Imigrasi
Dari total transaksi tersebut, hanya 3 persen yang berasal dari gaji pegawai. Sisanya, atau sekitar Rp357 miliar, berasal dari pihak-pihak pemohon layanan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal. Menurut Setyo, selama proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa Silmy yang saat itu menjabat Dirjen Imipas diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari setiap proses pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan jatah ini dilakukan melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal Kemenkumham.
Modus Pemerasan
Dalam proses penyelidikan, KPK mengungkap bahwa Jaya Saputra memerintahkan dua anak buahnya, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik biaya ekstra dari WNA yang ingin tinggal di Indonesia. Bagus dan Tessar adalah Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Kementerian Imipas. Mereka juga melibatkan staf bernama Gusti Bernardiansyah. Setyo menyatakan bahwa setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses memiliki tarif tertentu, atau seperti yang diungkapkannya, setiap klik ada harganya.
Total Uang yang Diterima
KPK menyebut bahwa selama periode 2022-2026, pihak-pihak tersebut menerima uang secara langsung maupun melalui perantara tidak kurang dari Rp145,5 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak setiap pekan di hari Jumat. Silmy Karim menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.
Penetapan Tersangka
KPK telah menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam kasus ini pada Kamis, 4 Juni 2026. Selain Silmy, KPK juga menjerat eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Barang Bukti yang Disita
Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda. Selain itu, KPK juga mengamankan valas berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas.



